Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, Menag: Keputusan Ini Pahit

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama

Editor: Amirullah
AFP
Umat Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci paling suci Islam, di kota suci Mekkah di Arab Saudi pada 1 November 2020. Otoritas Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan lokasi ibadah dimulai 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jamaah diperbolehkan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono, Sosok yang Dianggap Layak Jadi Panglima TNI

Baca juga: Kabar Duka dari Brunei Darussalam, Pendakwah Kelahiran Aceh Haji Ismuhadi Meninggal Dunia

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.

Dalam konferensi pers ini hadir pula Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.

Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.

Baca juga: Kasus Meninggal Sepasang Pengantin Baru di Gandapura dengan Leher Tergorok di Kamar Masih Misterius

Baca juga: 25 Tahun di Balik Jeruji Besi, Bos Mafia Italia Giovanni Brusca Akhirnya Bisa Hirup Udara Bebas

Menteri Agama: Keputusan Ini Pahit

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini sangat berat untuk diambil oleh pemerintah.

Namun hal ini, menurut Yaqut, perlu diambil oleh pemerintah demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ucap Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Yaqut menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved