Breaking News

Cekcok Anak Mau Diambil, Seorang Pria Kalap dan Tikam Mantan Istri di Dada

Karena cekcok saat akan mengambil anak, seorang pria di Malang kalap dan menikam mantan istrinya.

Editor: Amirullah
Tribun Jatim
Lokasi kejadian penusukan telah dipasangi garis polisi (kanan) dan tersangka pelaku penusukan 

SERAMBINEWS.COM, MALANG -- Karena cekcok saat akan mengambil anak, seorang pria di Malang kalap dan menikam mantan istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah, yang terletak di Jalan Tlogo Agung, No. 29, RT 2 RW 2, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) siang.

SH (39) tega menikam eks istrinya TY (44) karena masalah anak.

Polresta Malang Kota menjelaskan kronologi kasus penusukan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian berawal, saat korban berinisial TY (44), warga Dusun Ketinden, RT 03 RW 04, Desa Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang mendatangi TKP, dengan tujuan mengambil anaknya yang dibawa oleh tersangka.

Baca juga: Tak Takut Dilapor UAH ke Polisi, Eko Kuntadhi Malah Soroti Bukti Transfer Donasi Palestina ke MUI

Baca juga: Alvin Faiz Sempat Mengakui Belum Berniat Menikah Saat Usia 17 Tahun

Perlu diketahui, tersangka yang berinisial SH (39), warga Jalan Anjasmoro, RT 06 RW 03, Desa Tutirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang merupakan mantan suami korban.

"Tersangka dan korban ini merupakan suami istri, tetapi sudah cerai. Kemudian, tersangka membawa anaknya ke rumah istri sirinya, yang terletak di Jalan Tlogo Agung, No. 29, RT 2 RW 2, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Mendengar kabar tersebut, korban langsung mengajak kakaknya untuk mengambil sang anak yang masih berusia empat tahun tersebut.

"Sampai di sana, terjadi cekcok adu mulut antara korban dengan tersangka. Karena tersulut emosi, tersangka masuk ke dalam dapur dan mengambil sebuah pisau.

Pisau dapur itu kemudian ditusukkan ke dada kiri korban, hingga gagang pisau patah dan pisaunya masih menancap di dada korban," bebernya.

Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan istri siri tersangka yang berinisial LP (60), histeris berteriak minta tolong.

Baca juga: WHO Akui Vaksin Sinovac, Kepastian Haji Diumumkan Hari Ini

Mendengar teriakan itu, warga sekitar langsung mendekat ke lokasi kejadian.

Kemudian, korban dibawa ke RSI Unisma lalu dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Pasca kejadian, warga melapor ke polisi. Dari laporan masyarakat itu, Sabhara Polresta Malang Kota bersama Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi kejadian.

"Dibantu warga, anggota kami mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh lama, tersangka penusukan berhasil ditangkap tak jauh dari TKP," jelasnya.

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti gagang pisau yang patah langsung dibawa ke Polresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Suami Tusuk Mantan Istri di Tlogomas Kota Malang, Cekcok saat Hendak Mengambil Anak

Baca juga: Alvin Faiz Sempat Mengakui Belum Berniat Menikah Saat Usia 17 Tahun

Baca juga: Sholat Dhuha, Begini Bacaan Niat, Doa Setelah Sholat Dhuha dan Keutamaannya Berpahala Umrah

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved