Berita Subulussalam
Polsek Sultan Daulat Amankan Orangutan Terpisah dari Induk, Diserahkan ke BKSDA Subulussalam
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan bahwa keberadaan orangutan di permukiman penduduk mulai termonitor sejak Minggu (30/5/2021) lalu.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Oangutan ini pun diserahkan Aipda Nur Chabib dan Bripka Chairul A Nasution selaku Personel kepolisian Sultan Daulat kepada petugas BKSDA Kota Subulussalam, Riya Kamba, S.Hut dan rekan-rekan.
Penyerahan langsung guna kelanjutan perawatan dan kelestariannya. Sebelum dibawa orangutan diperiksa terlebih dahulu oleh Drh Zulhilmi tentang kesehatannya.
Kapolres AKBP Qori menambahkan, Orangutan merupakan satwa dilindungi sesuai undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P8/Menlhk/sekjen/OTL.0/1.2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan tentang keberadaan orangutan tersebut.
Dia pun mengimbau segenap masyarakat di wilayah hukum Polres Subulussalam apabila ada satwa liar/dilindungi segera menginformasikan kepada polres, atau polsek dan pihak terkait guna menghindari hal tak diiginkan. (*)