Produsen Senapan Angin Ilegal Ditangkap Polisi, 6 Tahun Beroperasi, Bisa Produksi 5 Pucuk per Minggu
Widodo memperoduksi senapan angin tersebut sejak enam tahun lalu. Dalam seminggu, dia mampu menghasilkan lima pucuk senapan.
SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap Widodo (41) karena memproduksi senapan angin ilegal.
Widodo adalah warga Dusun Gendis, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Widodo memperoduksi senapan angin tersebut sejak enam tahun lalu.
Dalam seminggu, dia mampu menghasilkan lima pucuk senapan.
Para pelanggannya kebanyakan dari luar daerah. Buat apa senjata angin tersebut?
Widodo menjual senapan angin dengan harga mulai Rp 1,1 juta sampai Rp 2,3 juta per unit.
Dari penjualan itu, Widodo mendapat keuntungan mulai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per unit.
Sekarang, Widodo harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Polisi menangkap Widodo karena diduga memproduksi senapan angin tanpa memiliki izin.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memproduksi senapan angin sejak enam tahun lalu," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kamis (3/6/2021).
Dikatakannya, senapan angin yang diproduksi pelaku mulai kaliber 4,5 mm, 5,5 mm, 6,35 mm, 8 mm, dan 9 mm.
Senapan angin produksi pelaku paling banyak dipasarkan di luar Jawa.
Sesuai resi pengiriman yang ditemukan polisi di lokasi, pelaku menjual senapan angin ke Bondowoso, Tegal, Meulaboh, Lahat, Aceh Barat, Sigli, Tarakan, dan Palangkaraya.
Selain itu, pelaku juga menjual senapan angin ke Samarinda, Siak, Muara Belia Belian, Bengkulu, Bireun, Lhoksumawe, Paser, Kuala Paser, Surabaya, Sungai Hilir, Kampar, Probolinggo, Tenggarong, dan Pekanbaru.
"Pelaku kami jerat dengan pasar UU Perdagangan dan UU Darurat," ujar Yudhi.

Baca juga: Bercanda Berujung Duka, Remaja 15 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Peluru Tembus Dada Kanan
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga, Bermula Main Tembak-tembakan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar industri rumahan senapan angin ilegal di Dusun Gendis, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Polisi menangkap satu orang pembuat dan menyita barang bukti sebanyak 135 pucuk senapan angin dalam kasus itu.
Pelaku yang ditangkap, yaitu, Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin.
Berburu monyet dan babi
Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin ilegal asal Dusun Gendis, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mengaku sudah enam tahun menjalankan bisnisnya.
Widodo mengaku belajar membuat senapan angin dari kenalannya di Srengat, Kabupaten Blitar.
"Sekitar enam tahun produksi, belajar dari kenalan di Srengat," kata Widodo di Polres Blitar Kota, Kamis (3/6/2021).
Widodo mengatakan, senapan angin yang diproduksi paling banyak kaliber 4,5 mm.
Tapi, dia juga melayani pesanan senapan angin dengan kaliber 5,5 mm, 6 mm, 8 mm, dan 9 mm.
Menurutnya, pesanan senapan angin dengan kaliber di atas 4,5 mm kebanyakan datang dari luar Jawa.
"Mereka (pemesan dari luar Jawa) bilang senapan angin itu untuk mengusir monyet dan berburu babi," ujarnya.
Sedang cara pemasarannya, kata Widodo, secara online melalui WhatsApp (WA).
"Ada sales yang membantu pemasaran. Biasanya pemasarannya lewat WA," katanya. (Penulis: Samsul Hadi)
Baca juga: Bea Cukai dan BNNP Kepri Tangkap Pria Inggris, Lakukan Penyelundupkan Kokain dalam Barang Kiriman
Baca juga: Guru dan Orang Tua Siswa SMKN 5 Banda Aceh Kumpulkan Donasi untuk Palestina
Baca juga: KIP Bersama Seluruh Keuchik Gelar Rakor Selama Dua Hari, Ini Tujuannya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dipasarkan di Luar Jawa, Produsen Senapan Angin Ilegal di Blitar Bisa Produksi 5 Pucuk per Minggu
dan
6 Tahun Beroperasi, Produsen Senapan Angin Ilegal di Blitar Belajar Membuat Senapan dari Kenalan