Tanggapi Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Jaksa Perkara Tes Swab, Habib Rizieq Buat Pleidoi Pribadi

Habib Rizieq Shihab mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong

Editor: Faisal Zamzami
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab cerita sempat dijegal saat akan pulang ke Indonesia 

"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali, yaitu dalam perkara 160 KUHP tahun 2003 dan perkara 170 KUHP tahun 2008," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Kasus 160 KUHP di tahun 2003 dimaksud yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Rizieq menghasut warga melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.

Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara, sementara kasus 170 KUHP tahun 2008 dimaksud yakni kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.

Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat kegiatan di Monas, Jakarta Pusat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut JPU membacakan pertimbangan tuntutan.

Hanya saja JPU tidak merinci sikap tidak sopan yang dilakukan Rizieq selama jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Namun saat awal sidang perkara RS UMMI Bogor Rizieq pernah menolak mengikuti sidang secara virtual dan meminta sidang digelar offline dengan alasan ingin maksimal membela dirinya.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," tutur anggota JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong," sambung JPU.

Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved