2 Pria Ditangkap Polisi Usai Ancam Bunuh Kapolsek, Gegara Acara Dangdutan Mau Dibubarkan
Ancam bunuh Kapolsek saat razia protokol kesehatan (prokes), dua pria diciduk polisi.
SERAMBINEWS.COM - Ancam bunuh Kapolsek saat razia protokol kesehatan (prokes), dua pria diciduk polisi.
Keduanya diketahui masing-masing bernama Safari (39) dan Adi Kurniawan.
Mereka merupakan warga Desa/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 saat itu dipimpin langsung Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.
Sedangkan giat yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dilaksanakan di Kecamatan Tulung Klaten, Minggu, (30/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Ketika melintas di kawasan Umbul Nilo, petugas mendengar suara musik dangdut yang berasal di sebuah rumah makan.
Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang.
Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubarkan, mengingat saat ini masih pandemi Corona.
Namun, saat polisi meminta rombongan dangdut untuk bubar.
Tersangka Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) melawan dan menolak bubar.
Mereka sempat berdebat dan membantah petugas. Bahkan, Mereka sempat menyangkal adanya Covid-19.
Kedua tersangka juga mengancam membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya bila membubarkan acara mereka.
Atas perbuatan kedua pelaku yang mengancam dan melawan petugas, Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) diamankan.
Baca juga: Erdogan Ancam Hancurkan Kamp Pengungsi Militan Kurdi di irak
Baca juga: Ancam Pacarnya Pakai Parang karena Cemburu, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, kedua pelaku jelas melawan petugas saat diminta membubarkan kegiatan musik dangdut.
"Dua orang warga Boyolali, kami amankan," kata Andriyansyah, Kamis (3/6/2021).
Padahal sudah jelas keduanya melanggar protokol kesehatan.
Mereka malah mengancam membunuh petugas yang sedang melakukan patroli.
"Kami menyita barang bukti, surat perintah patroli, pakaian kedua tersangka, serta rekaman video hp," ujar Andriyansyah
Mereka dijerat dengan pasal 214 ayat (1), pasal 211, pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Tersangka Mau Memukul Petugas
Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan, tersangka mau memukul petugas, namun dihalang-halangi rekan tersangka.
"Sempat mau mukul petugas, namun dihadang temannya," Kata dia.
"Tersangka merasa tidak terima acaranya dibubarkan," terang Jaka, Kamis (3/6/2021).
Jaka mengatakan, tersangka menganggap Covid-19 itu tidak ada.
Dia menambahkan, tersangka mengaku tidak takut dengan polisi, bahkan mengancam akan membunuh polisi.
"Saya tetap sabar, tidak terpancing dengan mereka di lokasi," ujar Jaka.
Ia menceritakan, sebelum peristiwa tersebut, tim satgas kecamatan sedang melakukan patroli.
Saat ia berada di lokasi kejadian, ia melihat ada masyarakat joget dan tidak pakai masker.
Baca juga: Perwira Militer Wanita Korsel Bunuh Diri, Tak Tahan Dapat Pelecehan Seksual dari Rekan Pria
Baca juga: Gara-gara Hina Tentara Melakukan Pelecehan Seksual, Aktris Terkenal Turki Terancam Dipenjara
Baca juga: Tak Sesuai Ekspektasi Tim, Persiraja Banda Aceh Coret Sejumlah Pemain, Termasuk Mantan Pemain Timnas
TribunSolo.com dengan judul Pria Asal Boyolali Ancam Bunuh Polisi, Gegara Acara Dangdutan Mau Dibubarkan: Pelaku Langgar Prokes
(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)