Ancam Dengan Senjata Tajam
Ancam Pacarnya Pakai Parang karena Cemburu, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan
"Dia ke rumah malam-malam, digedor-gedornya rumah saya, dia mau masuk, ya saya gak mau, takut. Katanya kalau gak kau buka pintu kubunuh kau....
SERAMBINEWS.COM - Dibakar oleh api cemburu, Ramdani nekat mendatangi rumah sang kekasih dan mengancam sang pacar dengan parangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pria tersebut divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Menyatakan Terdakwa Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata tajam."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," vonis hakim Ketua Dominggus Silaban sebagaimana ditelusuri Tribun-medan.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Selasa (1/6/2021).
Majelis hakim menilai, lelaki 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Sajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang meminta supaya terdakwa Ramdani dihukum pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan saksi korban, Blandina Tioria Hutagalung yang merupakan kekasih terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Blandina mengatakan perkara itu bermula pada Kamis 22 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIB, saat terdakwa Ramdani datang ke rumahnya sambil membawa parang dan menggedor-gedor pintu rumahnya.
"Dia ke rumah malam-malam, digedor-gedornya rumah saya, dia mau masuk, ya saya gak mau, takut. Katanya kalau gak kau buka pintu kubunuh kau sama bapak kau," ungkapnya.
Karena Blandia merasa takut, lantas ia pun menghubungi abang terdakwa, namun abang terdakwa malah menyuruhnya untuk melaporkan perbuatan adiknya itu ke polisi.
"Saya hubungi abangnya, kata abangnya hubungi saja kantor polisi," kata Blandia.
Selanjutnya, hakim ketua pun menanyakan hubungan antar keduanya.
Blandia pun mengakui kalau mereka berdua berstatus pacaran. "Pacaran pak," katanya.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan kalau selama menjalin hubungan terdakwa Ramdani pernah memukul dan menendangnya.
"Kami pacaran pak, dia bilang cemburu sama saya. Pernah juga dia mukuli saya, ditunjang, tapi kalau ngancam pake parang baru itu," ucapnya.