Berita Banda Aceh

BST Distop, PKH dan BPNT Lanjut, Ini Daerah Terbanyak dan Paling Sedikit Terima Dana PKH di Aceh

“Tapi untuk penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, masih dilanjutkan,” kata Devi.

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Sedangkan paling sedikit adalah Kota Sabang, yakni 1.513 KPM. Adapun Kota Banda Aceh 3.963 KPM dan Aceh Besar 18.487 KPM.

Untuk penyaluran bansos PKH ini, sebut Devi, ada tujuh komponen. 

Pertama untuk ibu hamil, nilai bantuannya per tahun Rp 3 juta, kedua anak usia  0 – 6 tahun Rp 3 juta per tahun.

Ketiga murid SD/sederajat Rp 900.000/tahun, keempat pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta/tahun, kelima siswa  SMA/sederajat Rp 2 juta/tahun.

Keenam penyandang cacat/disabilitas Rp 2,4 juta/tahun dan ketujuh orang lanjut usia Rp 2,4 juta/tahun.

Namun begitu, setiap keluarga miskin, hanya boleh memasukkan empat komponen, dari tujuh komponen yang ada sebagai penerima bansos PKH.

Penyaluran bansos PKH ini setahun dilakukan empat tahap, setiap tahapnya tiga bulan. Untuk tahun ini, sudah disalur dua tahap, yaitu tahap I Januari – Maret dan tahap II April - Juni.

BPNT

Selain bansos PKH, masih ada satu bansos lagi yang disalurkan Kementerian Sosial, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok ini nilainya Rp 200.000/KK.

Jumlah penerima BPNT di Aceh tahun ini, sebut Devi, sekitar 385.266 KK.

Jumlah itu telah menurun, sebanyak 38.603 KK, dibanding tahun lalu mencapai 423.869 KK.

Jumlah itu turun, setelah Kementerian Sosial melakukan rasionalisasi terhadap data DTKS yang diusul Kabupaten/Kota.

Sumber data penerima bansos di Aceh, kata Devi, diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKA) yang pelaksanaan pendataannya berdasarkan Permensos Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemkab/Pemko.

Dengan demikian verifikasi dan validasi DTKS menjadi tanggungjawab Pemkab/Pemko. 

"Jadi, jika ada pemeriksaan dari BPKP, BPK, Inpektorat, maupun aparat penegak hukum lainnya terkait data bansos, maka mereka harus mendatangi masing-masing kabupaten/kota.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved