Dewan Minta Petugas Bijak Soal Penyegelan Warkop
Penyegelan itu karena melanggar Peraturan Wali Kota dan Instruksi Gubernur, karena tetap beroperasi di atas pukul 22:00 WIB
BANDA ACEH - Dalam sepekan terakhir, puluhan warung kopi dan kafe di Banda Aceh disegel oleh petugas.Penyegelan itu karena melanggar Peraturan Wali Kota dan Instruksi Gubernur, karena tetap beroperasi di atas pukul 22:00 WIB.
Bahkan dalam beberapa hari terakhir, ada beberapa warkop yang disegel, meskipun sudah ditutup pukul 22:00 WIB. Hal itu, karena petugas melihat masih ada kerumunan di warung, meskipun tempat usahanya sudah tutup.
Melihat kondisi itu, Anggota DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab meminta petugas bijak dalam mengambil tindakan. Daniel kepada Serambi, Rabu (2/6/2021) menyampaikan, setelah sejumlah warkop disegel, ia banyak mendapat keluhan dan masukan dari masyarakat.
Salah satunya, dari pemilik usaha yang sudah menutup tempat usahanya sesuai ketentuan. Tapi oleh petugas tetap disegel. Hal itu karena di halaman atau luar warung tersebut masih ada pelanggan yang duduk.
Daniel mengatakan, kepada dirinya, para pedagang mengaku sudah mematuhi aturan pemerintah, dengan menutup tempat usahanya pada pukul 22:00 WIB. "Tapi masalahnya setelah mereka tutup usaha, pintu ditutup, di luar-luar Warung itu masih ada yang duduk. Itu kan tidak kuasa pemilik usaha menindaknya, seharusnya petugas yang menindak mereka yang masih duduk," jelas Daniel.
Namun yang terjadi sebaliknya, ketika petugas datang, justru yang ditindak pemilik usaha, yang sudah patuh terhadap aturan. "Terkadang pedagang itu kan sudah diminta pulang sekali, kan tidak mungkin mereka sampai bersitegang dengan pengunjungnya. Seharusnya kalau seperti ini kejadian, petugas jangan menyasar usahanya, tapi mereka yang masih duduk dan melanggar itu ditindak," tegas politisi Nasdem ini.
Maka, kata Daniel, dalam mengambil tindakan di lapangan, ia meminta petugas supaya membangun pertimbangan dan melihat secara bijaksana. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan. Ia berharap aturan pemerintah dapat berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.
Kemudian, terhadap usaha yang sudah disegel, harus diberikan informasi, mengenai syarat untuk bisa buka kembali sehingga pemilik usaha memiliki arah yang bisa ditempuh. "Bagaimana prosedur dan kemana mereka harus pergi, harus diinfokan, jangan pemilik usaha ini bingung," ujarnya.
Pada akhirnya, Daniel berharap pedagang diberikan dispensasi buka kembali, tetapi dengan bersyarat, kalau tidak maka pengangguran bertambah.(mun)