Breaking News

Jamaah Haji 2021 Gagal Berangkat, BPIH Bisa Diminta Kembali

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun 1442 Hijriah/2021

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (dua kanan) seusai memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). 

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah haji lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Yaqut sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Menag menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian yang mendalam. Kemenag, sambungnya, sudah membahas hal tersebut dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI dalam kesimpulan rapat kerja tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah, setelah mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis, dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

"Komisi VIII DPR RI dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.

Yaqut juga mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Sehingga, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama. Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 kepada jamaah haji Indonesia.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19," ucap Yaqut dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan MUI dan Ormas Islam lainnya.

Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapat izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi. Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi memberi izin masuk untuk 11 negara yaitu Uni Emirat Arab (UEA), Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.

Yaqut mengatakan, keputusan ini pahit, tapi harus diambil demi keselamatan warga Indonesia. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga sudah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga sedang menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

BPIH bisa diminta kembali Menteri Agama juga memastikan dana jamaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.

Jamaah haji reguler dan haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. "Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan. Jadi, uang jamaah aman, dana haji aman," ungkap Yaqut.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini, sambung Yaqut, berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah dapat meminta kembali dana haji yang sudah dilunasi atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.

Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan dana jamaah haji saat ini diinvestasikan di bank syariah. "Dana tersebut kami investasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," ujar Anggito, kemarin.

Mantan Wakil Menteri Keuangan itu memastikan, pengelolaan keuangan dana jamaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Ia membeberkan, pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jamaah haji reguler sudah melunasi BPIH. Total dana yang terkumpul--baik dari setoran awal maupun setoran lunas--sebesar Rp 7,05 triliun.

"Untuk haji khusus, yang sudah melakukan pelunasan 15.084 jamaah hingga terkumpul dana setoran awal maupun setoran lunas 120,67 juta dolar AS," ungkap Anggito. Sementara pembatalan dilakukan oleh 569 jamaah reguler atau sebesar 0,29 persen dan 162 jamaah haji khusus. (tribun network/fahdi fahlevi/sam/srihandriatmo malau/sam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved