Info Kota Sabang

Kejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara

Untuk ketiga kalinya Kejaksaan Negeri Sabang kembali berhasil menyelamatkan uang negara Rp 80.164.000

Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Pemko Sabang
Kejari Sabang Coirun Parapat, SH, MH, didampingi Kasi Intel Jen Tanamal, SH dan Kasipidsus Muhammad Rhazi, SH dalam konferensi pers di ruang serbaguna kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jumat (4/6/2021) 

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Untuk ketiga kalinya Kejaksaan Negeri Sabang kembali berhasil menyelamatkan uang negara Rp 80.164.000.

Uang tersebut didapat dari kasus dugaan korupsi tindak pidana pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas dan Pelumas, serta kegiatan belanja pergantian suku cadang pada Dinas perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

"Pada hari Kamis 3 Juni 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, kami kembali berhasil menyelamatkan uang negara Rp.80.164.000.

Ini merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara tahap ke-III dalam penanganan perkara tidak pidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang,” kata Kejari Sabang Coirun Parapat, SH, MH, didampingi Kasi Intel Jen Tanamal, SH dan Kasipidsus Muhammad Rhazi, SH dalam konferensi pers di ruang serbaguna kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Satu Supermaket di Lhokseumawe Disegel Karena Langgar Pembatasan Jam Malam

Dijelaskan, penyelamatan atas kerugian negara sebesar Rp 80.164.000,- itu, berasal dari pengembalian dari salah satu tersangka yang berinisial SH selaku Manajer SPBU.

Selanjutnya uang pengembalian ini akan dilakukan penyitaan dan segera dititipkan ke rekening RPL 001 PDT Kejari SBG UTK TITIP SIT, sebagai barang bukti.

Dengan pengembalian serta penyitaan kerugian negara tahap ketiga dalam perkara ini, artinya hampir seluruh dari kerugian negara telah dikembalikan oleh kedua tersangka IS selaku mantan Kadis Perhubungan dan SH selaku Manager SPBU.

“Dengan demikian total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 493.326.500,- dari jumlah kerugian negara sesuai penghitungan Auditor Inspektorat Kota Sabang sebesar Rp.577.295.131,” sebutnya.

Baca juga: Asisten II Sekda Aceh Pantau Vaksinasi Massal Covid-19 Terhadap ASN

Lebih lanjut dikatakan, hal ini sejalan dengan kebijakan pimpinan kejaksaan yang telah memberikan arahan dalam setiap penanganan korupsi.

Yaitu dimulai dari penanganan perkara korupsi dilakukan kepada perkara yang berkualitas, serta penanganan perkara korupsi tidak hanya mengedepankan pada aspek pemidaannya saja.

Namun dari itu juga perlu adanya upaya untuk melakukan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Dengan demikian, setelah rampungnya penyelamatan kerugian negara tersebut.

Baca juga: Wali Kota Sabang Serahkan Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang akan segera menyelesaikan proses penyidikan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan.

"Sebelum saya akhiri, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyidik yang telah bekerja keras dalam penanganan kasus ini, mudah-mudahan dengan nawaitu yang baik kita semua selalu diberi kesehatan dan dalam lindungan Allah SWT," demikian Kejari Sabang Coirun Parapat.(*)

Baca juga: Kisah Rohingya Setelah Ditahan Dibuang Ke Laut, 9 Orang Meninggal Hingga Terdampar ke Aceh Timur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved