Lhokseumawe
Satu Supermaket di Lhokseumawe Disegel Karena Langgar Pembatasan Jam Malam
Satu unit supermaket Alfamidi di Lhokseumawe disegel oleh tim gabungan yang sedang menggelar operasi yustisi, pada Rabu (2/6/2021) malam
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubrak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Satu unit supermaket Alfamidi di Lhokseumawe disegel oleh tim gabungan yang sedang menggelar operasi yustisi, pada Rabu (2/6/2021) malam.
Satu unit supermaket yang terletak di kawasan Kecamatan Muara Dua tersebut terpaksa dihentikan operasionalnya sementara ini selama tiga hari.
Karena melanggar pembatasan jam malam dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.
Pembatasan jam malam dimaksud sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh No 7/NSTR/2021, yakni tentang pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha warung, pasar, swalayan, kafe, dan rumah makan sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Haji Uma: Penyegelan Tempat Usaha Mematikan Perekonomian Rakyat, Seharusnya Diawali Teguran Tertulis
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambi, Jumat (4/6/2021) menyebutkan, sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan dari unsur Satpol PP, WH, TNI dan Polri melihat ada aktivitas di supermaket Alfamidi.
Sehingga tim bertemu dengan karyawan Alfamidi untuk meminta penjelasan terkait aktivitas pemberlakuan PPKM karena telah melanggar jam aktivitas yang telah ditentukan oleh pemerintah yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB.
"Temuan kali ini merupakan yang kesekian kalinya terhadap satu unit supermaket tersebut," jelas Kasatpol PP.
Dimana sambungnya pada hari sebelumnya ada dua kafe tetap buka diatas jam yang telah ditentukan juga ikut disegel oleh tim.
Lalu ada pelanggannya yang tidak menggunakan masker sehingga dilakukan swab antigen ditempat.
"Didasari hal tersebut, maka kedua kafe tersebut langsung disegel," jelas Zulkifli.
Baca juga: Akhirnya Abusyik Bersedia Divaksin Sinovac, Datang Bersama Sekda Ke Polres Pidie
Disebutkan dia, penertiban dan penyegelan itu dilakukan sebagai salah satu sanksi lantaran melanggar peraturan pemerintah.
Menurutnya, selama ini sudah sering disosialisasikan kepada setiap kafe atau tempat usaha lainnya, agar ikut patuh denga pemberlakuan PPKM dalam upaya memetuskan penyebaran virus corona.
"Juga sebagai bentuk peringatan bagi pemilik usaha lainnya agar juga bisa mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah dalam masa pengentasan penyebaran Covid-19," tegasnya.
Baca juga: UTU Meulaboh Terima 152 CPNS, Ini Formasinya
Ditambahkannya, pihaknya minta kepada pemilik kafe atau tempat usaha lainnya agar mengikuti kententuan yang berlaku selema penerapa PPKM.