TWK untuk Penceramah

Ada Wacana Tes Wawasan Kebangsaan untuk Penceramah, Fadli Zon: Ini Jelas Pola Klasik Jahiliyah 

Ia menilai sertifikasi wawasan kebangsaan itu harus ditolak. Karena, menurutnya, sertifikat itu hanya akan jadi alat segregasi para dai...

Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS.COM/NABILLA TASHANDRA
Fadli Zon. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan sertifikasi soal wawasan kebangsaan bagi dai dan penceramah agama.

Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah.

Menanggapi hal ini, politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik wacana sertifikasi tersebut.

Ia menilai sertifikasi wawasan kebangsaan itu harus ditolak.

Karena, menurutnya, sertifikat itu hanya akan jadi alat segregasi para dai.

Tanggapan itu ia lontarkan lewat akun Twitternya, @Fadlizon, Jumat (4/6/2021).

"Sertifikasi dai dengan alasan “wawasan kebangsaan” memang harus ditolak."

"Ini akan jadi instrumen untuk segregasi dai, terutama meminggirkan dai yang kritis," kata Anggota DPR RI itu.

"Ini jelas pola klasik jahiliyah yang dipakai Belanda meredam para ulama zaman dulu," imbuhnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dalam rangka penguatan moderasi beragama, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan kepada para dai dan penceramah agama.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021) lalu.

Yaqut mengatakan, sertifikasi ini terkait dengan penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah.

"Jaringan stakeholders dari Kementerian Agama yang berasal dari organisasi ke masyarakat agama dan lembaga dakwah cukup luas, dan perlu berkontribusi dalam memecahkan problematika umat," kata Yaqut.

"Salah satunya dengan melakukan bimbingan kepada para dai dengan menggandeng peran Ormas Islam dan lembaga dakwah," lanjutnya.

Dijelaskan Yaqut, fasilitas pembinaan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved