Pengancaman Terhadap Polisi

Dua Pria Ini Ancam Bunuh Kapolsek karena Bubarkan Acara Dangdutan, Pelaku Tak Percaya Covid-19

Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang. Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubar...

Editor: Eddy Fitriadi
Tribunsolo.com/Mardon
Dua pria asal Boyolali dibekuk polisi karena mengancam petugas saat patroli prokes di Klaten, Kamis (3/6/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Dua pria asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, mereka mengancam akan membunuh Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pengancaman itu dilakukan pelaku lantaran kesal gelaran acara dangdutan di tempat tersebut dibubarkan polisi.

Lantaran melakukan pengancaman terhadap petugas, kedua pria tersebut langsung diamankan.

Dua orang tersebut yakni, Safari (39), warga Dukuh Sidomulyo, Kecamatan Mojosongo Boyolali dan Adi Kurniawan (19), warga Dukuh Gatak, Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Kronologi kejadian ini, awalnya petugas melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran virus corona di Kecamatan Tulung Klaten, Minggu (30/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Satgas Covid-19 saat itu dipimpin langsung Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya.

Ketika melintas di kawasan Umbul Nilo, petugas mendengar suara musik dangdut yang berasal di sebuah rumah makan.

Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang.

Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubarkan, mengingat saat ini masih pandemi Corona.

Namun, saat polisi meminta rombongan dangdut untuk bubar. Tersangka Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) melawan dan menolak bubar.

Mereka sempat berdebat dan membantah petugas. Bahkan, Mereka sempat menyangkal adanya Covid-19.

Kedua tersangka juga mengancam membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya bila membubarkan acara mereka.

Atas perbuatan kedua pelaku yang mengancam dan melawan petugas, Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) diamankan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved