Kriminalitas
Napi Lapas Lhoksukon yang Kabur Berhasil Diringkus dalam Kasus Baru
Kemudian kekasihnya, Basri (25) warga Desa Buket Jrat Manyang Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang baru tunangan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Personel Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara berhasil meringkus MA alias Dekdin (38) narapidana asal Desa Lhok Bintang Hu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pria tersebut diringkus polisi di Meunasah Gampong Lhok Bintang Hu saat sedang tidur-tiduran, Kamis (3/6/2021).
Ia ditangkap bersama temannya, MD (30), karena terlibat kasus baru, yaitu pembegalan.
Korbannya adalah sepasang kekasih yang baru tunangan, Salmiati (23) asal Desa Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Kemudian kekasihnya, Basri (25) warga Desa Buket Jrat Manyang Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang baru tunangan.
Pembegalan itu terjadi pada Rabu (2/6/2021). Kedua pelaku merampas perhiasan, HP dan uang milik korban, setelah mengancam dengan pisau dapur.
Ma baru menjalani 6 bulan kurungan penjara dari masa hukuman selama 2 tahun atas tindak pidana Narkoba.
Namun, pada 16 Juni 2019 ia kabur bersama 72 napi lainnya dari Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara (sekarang Lapas Kelas IIB Lhoksukon), setelah dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu.
• Penonton Bisa Hadiri Pembukaan Euro 2020, Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak
• VIDEO - Ketagihan Pakai Softlens sampai Infeksi, Mata Seorang Gadis Dikorek Sampai Alami Buta
Dari 73 napi dan tahanan yang kabur tersebut, 38 orang diantaranya hingga kini belum berhasil ditangkap petugas. Salah satu dari mereka adalah tak berhasil ditangkap saat itu adalah MA alias Dekdin.
“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata satu pelaku adalah napi yang kabur dari Lapas Lhoksukon dua tahun lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani, kepada Serambinews.com.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jshhdbr.jpg)