Pindah ke Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan Total, Banda Aceh & Aceh Besar Masuk Tahap 1
Proses penghentian siaran televisi analog untuk tahap pertama akan dilakukan paling lambat hingga 17 Agustus 2021. Disamping itu, proses migrasi ke s
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
Baca juga: Apes! Beli Smart TV secara Online, Pria Ini Malah Dikirim Surat oleh Penjual, Begini Isinya
Baca juga: Ada Fitur Baru di WhatsApp, Pengguna Bisa Percepat Pesan Suara Sampai 2 Kali, Begini Caranya
Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan
Apakah TV analog masih bisa digunakan?
Meskipun sudah dialihkan ke digital, televisi analog yang lama seperti versi tabung masih tetap bisa digunakan.
Seperti disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi yang dihubungi Kompas,com, Kamis (3/6/2021), pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF masih bisa menikmati siaran TV digital.
Nantinya, siaran yang akan ditayangkan yaitu siaran dari TV digital.
Tetapi, pengguna perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
"Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB," kata Dedy yang dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Dilansir dari Kompas.com, tanpa STB, tidak akan ada siaran analog yang tersedia saat proses penghentian siaran (ASO).
Sehingga, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.
Baca juga: Smart Cinemax Soundbar, Satu-satunya LED TV Soundbar dengan Smart Operating System
Lebih lanjut Dedy mengatakan, siaran analog dan digital untuk saat ini masih tersedia secara simulcast.
STB DVBT2 dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujar dia.