Breaking News

Pindah ke Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan Total, Banda Aceh & Aceh Besar Masuk Tahap 1

Proses penghentian siaran televisi analog untuk tahap pertama akan dilakukan paling lambat hingga 17 Agustus 2021. Disamping itu, proses migrasi ke s

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
https://siarandigital.kominfo.go.id/
Pindah ke Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan Total, Banda Aceh & Aceh Besar Masuk Tahap 1. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memulai penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) dan memulai migrasi penuh ke siaran televisi digital.

Kominfo telah menjadwalkan penghentian siaran televisi analog secara total paling lambat 2 November 2022.

Selanjutnya, siaran televisi akan dilakukan penuh melalui televisi digital, setelah semua TV analog bermigrasi.

Proses penghentian siaran televisi analog untuk tahap pertama akan dilakukan paling lambat hingga 17 Agustus 2021.

Disamping itu, proses migrasi ke siaran TV digital sudah dimulai sejak saat ini.

Pada tahap pertama, ada beberapa wilayah di 6 daerah atau provinsi yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital.

Wilayah tersebut antara lain sebagaimana diumumkan Kominfo melalui laman Instagramnya, Selasa (1/6/2021) lalu.

Baca juga: Cadas di TV, Ternyata Najwa Shihab Punya Kekurangan yang Bikin Netizen Kaget, tak Bisa Lakukan Ini

Aceh

- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar

Kepulauan Riau

- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang

Banten

- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang

Kalimantan Timur

- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Samarinda
- Kota Bontang

Kalimantan Utara

- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan

Baca juga: Apes! Beli Smart TV secara Online, Pria Ini Malah Dikirim Surat oleh Penjual, Begini Isinya

Baca juga: Ada Fitur Baru di WhatsApp, Pengguna Bisa Percepat Pesan Suara Sampai 2 Kali, Begini Caranya

Kalimantan Utara

Kabupaten Nunukan

Apakah TV analog masih bisa digunakan?

Meskipun sudah dialihkan ke digital, televisi analog yang lama seperti versi tabung masih tetap bisa digunakan.

Seperti disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi yang dihubungi Kompas,com, Kamis (3/6/2021), pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF masih bisa menikmati siaran TV digital.

Nantinya, siaran yang akan ditayangkan yaitu siaran dari TV digital.

Tetapi, pengguna perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.

"Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB," kata Dedy yang dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Dilansir dari Kompas.com, tanpa STB, tidak akan ada siaran analog yang tersedia saat proses penghentian siaran (ASO).

Sehingga, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.

Baca juga: Smart Cinemax Soundbar, Satu-satunya LED TV Soundbar dengan Smart Operating System

Lebih lanjut Dedy mengatakan, siaran analog dan digital untuk saat ini masih tersedia secara simulcast.

STB DVBT2 dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.

"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujar dia.

Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.

Migrasi ke siaran TV digital juga tidak dikenakan iuran.

Selain itu, tidak perlu berlangganan atau membutuhkan pulsa untuk menikmati siaran TV digital, karena bukan streaming internet.

"#AyoNontonTVDigital, #MODI jamin...siaran digital itu gratis Iho! hehe"

"Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa," tulis Kominfo melalui sebuah postingan di Instagramnya, Selasa (1/6/2021).

Beda TV digital dan TV analog

Lantas, sebenarnya apa perbedaan TV digital dan TV analog?

Mengutip laman pemberitaan Kompas.com 7 Desember 2020, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menerangkan, bahwa baik TV digital maupun TV analog, keduanya sama-sama dapat diterima di rumah-rumah dengan antena terestrial.

Akan tetapi, perbedaannya, salah satunya dipancarkan dari stasiun TV menggunakan sinyal analog dan yang satu lagi menggunakan sinyal digital.

“Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog,” ujar dia. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved