Eko Kuntadhi Dilapor ke Polisi
Bukan Cuma UAH, Roy Suryo Juga Laporkan Eko Kuntadhi ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dilaporkan Roy Suryo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik...
SERAMBINEWS.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar kembali berkomentar terkait kasus yang menimpa Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Diketahui, baru-baru ini, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dilaporkan Roy Suryo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE UU RI No.19 Tahun 20216 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kabarnya, Roy Suryo juga menggugat Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray secara perdata.
Hal inilah yang dikomentari Denny Siregar.
"Kalau dituntut Rp 1 triliun, wah @ekokuntadhi ma @mazdjopray bisa kerja paksa nyabutin bulu ketek seumur hidup ini..," tulis Denny Siregar di akun Instagram @dennysirregar, Minggu (6/6/2021), seperti dilansir Tribun-timur.com.
Diberitakan Tribun-timur.com sebelumnya, Roy Suryo melaporkan EKo Kuntadhi ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Hal tersebut terungkap dari postingan Roy Suryo lewat akun Twitter @KRMTRoySuryo2, seperti dilansir Tribun-timur.com.
"Ternyata selain si LA yg sdg diproses,
ada Pihak2 (baca: BuzzerRp) yg mau mencari Keuntungan Finansial (melalui Akun YouTube-nya) dgn cara Membuat Ujaran Kebencian, HoaX, Fitnah & Pencemaran Nama Baik.
Oleh karena itu Hukum kembali ditegakkan, InsyaaAllah Gusti Allah tdk Sare...," tulis Roy Suryo, Kamis (3/6/2021) pukul 12.17 siang.
Dalam cuitannya, Roy Suryo memposting capture undangan peliputan.
"Sehubungan dengan dugaan Pencemaran Nama baik, Penghinaan dan Fitnah terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo, yang diduga dilakukan oleh BuzzerRp "EK" dan "MP" dalam akun youtube "Pra-Kontro 2045 TV" yg sudah tayang semenjak 29 Mei 2021, maka untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi besok di Polda Metro Jaya dalam dugaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP," demikian tertulis di undangan tersebut.
Pada undangan tertulis waktu peliputan.
"Hari: Jumat, 4 Juni 2021
Pukul: 14.00 WIB
Tempat: SPKT Polda Metro Jaya".
Tampak dalam undangan, Roy Suryo bakal didampingi lima kuasa hukum.
Kuasa hukum tersebut yakni Pitra Romadoni Nasution, Yudha Adhi Oetomo, Ratna Herlina Suryana, Yulita Purnama Sari, dan Theresia Purba.
Terbaru, Roy Suryo memposting rilis di Twitter terkait perkembangan kasus tersebut.
"Alhamdulillah, Terimakasih Kapolri Bp Jend Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Bp IrJen Fadil Imran, DirkrimSus Bp KBP Auliansyah Lubis, Kasubdit Cyber Bp AKBP Dany Aryanda & Kanit Cyber Bp KP I Made Redi, beserta Jajarannya, atas PRESISI-nya dlm menangani Kasus EK & MP ini.," tulis Roy Suryo, Minggu (6/6/2021) pukul 8.42 pagi.
Penelusuran Tribun-timur.com, MP yang dimaksud dalam undangan tersebut yakni Mazdjo Pray.
Adapun video yang tayang 29 Mei 2021 berjudul Eko Kuntadhi & Mazdjo Pray: Dewa Panci Bikin Ulah Lagi.
""Dewa Panci" bikin ulah lagi. kali ini, ia bersitegang keras dengan bintang sinetron Lucky Alamsyah, gara-gara mobilnya nyerempet, lalu kabur." demikian caption video tersebut.
Dalam video tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray membahas tentang RS melaporkan artis Lucky Alamsyah atas kasus pencemaran nama baik.
Keduanya membahas kasus tersebut diselingi candaan.
"Pokoknya kita jangan sebut nama Roy Suryo karena nanti kita nggak kena Undang-undang ITE," kata Mazdjo Pray.
"Iya itu dilarang," timpal Eko Kuntadhi.
Eko Kuntadhi pun menanyakan masalah RS.
"Masalahnya kenapa?," tanya Eko Kuntadhi.
"Masalahnya karena nyerempet," jawab Mazdjo Pray.
"Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko.
"Kok bawa kambing. Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.
Eko Kuntadhi tertawa.
Mazdjo Pray menjelaskan kronologinya.
Sebelumnya, pegiat media sosial Eko Kuntadhi juga dilaporkan Ustadz Adi Hidayat (UAH) atas dugaan fitnah donasi Palestina.
Tak hanya Eko Kuntadhi, UAH juga melaporkan akun lain yang disebut menebar fitnah.
Diketahui, Eko Kuntadhi yang dikenal sebagai teman Denny Siregar dan Abu Janda memposting cuitan tentang donasi Palestina yang berhasil dikumpulkan UAH.
"Alhamdulillah. Terkumpul Rp60 M. Diserahkan Rp14 M.," tulis Eko Kuntadhi, 25 Mei 2021 pukul 7.03 malam.
Eko Kuntadhi kemudian merevisi bahwa donasi yang terkumpul 30 miliar.
"Sorry Rp30 M," tulis Eko Kuntadhi, 25 Mei 2021 pukul 7.32 malam.
Dilansir dari Tribynnewsmaker.com, dana yang terkumpul dari donasi yang digalang UAH, disebutkan tersalur melalui International Networking for Humanitarian (INH) - Rp 10,2 Miliar, Dubes Palestina Rp 14,3 Miliar - via MUI dan sisanya Rp 5 Miliar lebih untuk ntuk Pendidikan SDM Palestina bekerjasana dengan kampus-kampus di Indonesia.
UAH menyebut, pihaknya tidak akan mendiamkan pihak-pihak yang melakukan fitnah keji tersebut.(Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 'Roy Suryo Gugat Perdata Eko Kuntadhi, DS:Kalau Dituntut Rp 1 T, Bisa Kerja Paksa Nyabutin Bulu Ketek'