Berita Aceh Utara
Elemen Sipil Sampaikan 9 Rekomendasi kepada Pemerintah Terkait Penanganan Rohingya, Ini Isinya
Menurut penerjemah dari IOM, Abu Ahmad, semua warga Rohingya tersebut terdaftar sebagai pengungsi di kamp pengungsian Bangladesh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Koalisi organisasi masyarakat sipil mengapresiasi penyelenggaraan tes Covid-19 kepada pengungsi Rohingya yang diselenggarakan secara koordinatif dan kolaboratif antara lembaga internasional dan Dinas Kesehatan setempat.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 81 etnis rohingya yang diduga kabur dari kamp pengungsi Bangladesh terdampar di pesisir Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (4/62021).
Kemudian, Pemkab Aceh Timur melalui petugas dinas kesehatan (Dinkes) setempat, sejak Jumat (4/6/2021) malam, sudah melakukan rapid test antigen terhadap 81 warga Rohingya yang terdampar di Pulau Idaman, Gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Menurut penerjemah dari IOM, Abu Ahmad, semua warga Rohingya tersebut terdaftar sebagai pengungsi di kamp pengungsian Bangladesh.
“Pemerintah Indonesia dalam KTT ASEAN menyatakan bahwa Indonesia memiliki pendekatan kemanusiaan dalam penanganan pengungsi dan kedudukan Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB,” ujar Manager Program Yayasan Geutanyoe, Iskandar dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: VIDEO - Viral Walau Masih Balita, Bocah Ini lihai Senam Bareng Ibu-ibu
Baca juga: VIDEO Fenomena Air Laut Terbelah Menjadi Dua Warna di Aceh Singkil
Baca juga: Aceh Tamiang Catat Lima Kasus Baru Covid-19, 13 Warga Terpapar Virus Corona Pilih Isolasi Mandiri
Karena itu, kata Iskandar, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia sebagai berikut:
1. Mendukung penerapan dan pemenuhan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam merespon pengungsi dengan salah satunya tidak menolak atau mendorong kembali para pengungsi tersebut kembali ke laut karena akan mengingkari tanggung jawab dalam penghormatan prinsip non-refoulement dan respon kemanusiaan.
2. Mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk membawa pengungsi Rohingya ke penampungan. Hal ini termasuk merealisasikan Pasal 40 mengenai Pendanaan agar respon kemanusiaan dapat terlaksana sesuai dengan kedaruratan.
3. Mengkoordinasikan dan menyediakan ruang kolaborasi bagi penanganan pengungsi bersama dengan organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, dan warga lokal terkait kebutuhan dasar yang mendesak termasuk makanan, kesehatan, pemulihan aspek psikologis, dan perlindungan utamanya bagi kelompok rentan termasuk perempuan dan anak-anak.
4. Menetapkan dan memfasilitasi lokasi penampungan sementara yang ditentukan Pemerintah Daerah dalam kondisi darurat mengingat Pulau Idaman berada di area terpencil yang jauh dari akses untuk kebutuhan dasar. Hal ini, salah satunya, dapat dilakukan dengan pemanfaatan fasilitas penampungan yang sudah tersedia serta memadai, setidaknya pada dua lokasi di Aceh. Salah satunya adalah di BLK Lhokseumawe.
Baca juga: Dua Dayah di Pidie Jadi Lokasi Vaksinasi, Ini Total Warga Telah Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
Baca juga: Nenek Tertua di Dunia Disuntik Vaksin Covid-19, Berusia 124 Tahun Asal India
Baca juga: Guru Honorer Aceh Kirim Hasil Musda I ke Sejumlah Menteri dan Presiden, Minta Jadi ASN tanpa Tes
5. Melanjutkan koordinasi penerapan protokol kesehatan dan penyediaan perlengkapan kesehatan untuk perlindungan Covid-19 demi keselamatan para pengungsi dan warga lokal serta jika diperlukan memfasilitasi penyembuhan apabila terdapat pengungsi dengan hasil tes yang tidak diinginkan.
6. Mengapresiasi nilai adat loka dan inisiatif baik warga Aceh yang secara nyata memberikan respon kemanusiaan bagi mereka yang rentan dan lemah.
7. Memberikan kebijakan bagi pemenuhan solusi komprehensif bagi pengungsi yang bersifat inklusif. Hal ini termasuk pemberdayaan dan akses penghidupan secara mandiri.
8. Terlibat aktif dalam penyelesaian situasi di Myanmar dan mendorong tanggung jawab berbagai negara dalam rangka pemberian solusi jangka panjang.
Baca juga: VIDEO - Viral Cara Unik Ibu Buat Anak Jera Minta Ponsel, Hitamkan Mata Saat Tidur
Baca juga: Festival Tuak Dibatalkan Padahal Sudah Dapat Izin, Pegiat Menduga Ada Campur Tangan Gubernur Sumut
Baca juga: Lagi Empat Orang Diperiksa KPK di Polda Aceh: Dari Pejabat, Politisi, hingga Pengusaha
9. Mendokumentasikan dan mengambil pembelajaran penting dari penanganan pengungsi di Aceh sebelumnya untuk diwujudkan sebagai kebijakan yang bersifat kolaboratif dan inklusif dalam penanganan pengungsi sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia yang sejalan dengan komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals dan Global Compact on Refugees.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/manager-program-yayasan-geutanyoe-iskandar-dewantara.jpg)