Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Jalan di Simeulue
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (4/6/2021), menuntut lima terdakwa tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (4/6/2021), menuntut lima terdakwa tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue yang merugikan negara sebesar Rp 5.700.000.000.
Informasi yang dihimpun Serambi di laman Kejaksaan Tinggi Aceh, Sabtu (5/6/2021), JPU pada Kejaksaan Tinggi Aceh dalam surat tuntutannya menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kelima terdakwa itu masing-masing Afi, Fir, Ali, Iis, dan Ded.
Terdakwa Afi dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan (denda Rp 500.000.000), terdakwa Fir pidana penjara 8 tahun 6 bulan denda (Rp 500.000.000), Ali pidana 8 tahun 6 bulan denda (Rp 750.000.000), Iis pidana 8 tahun 6 bulan denda (Rp 500.000.000), dan Ded pidana 8 tahun 6 bulan denda (Rp 500.000.000).
Barang bukti berupa uang dari nomor 361/384 sejumlah Rp 1.416.000.000 dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara terdakwa Ded dan Fir.(as)