Info Abdya
Pemkab Abdya Menang Lawan PT CA soal HGU Lahan, Ini Kata Bupati Safaruddin
Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu selu
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare, kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait persoalan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/22025 yang mengabulkan kasasi Tergugat II dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana sebelumnya, PT CA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian ATR/BPN dan Kepala Daerah Kabupaten Abdya terkait perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat II, MA mengambil alih dengan mengadili sendiri pokok perkara dengan dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan PT CA.
Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare, kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare.
Menindaklanjuti Putusan MA, BPN Kanwil Aceh melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Abdya.
Baca juga: VIDEO - Bentuk Aksi Protes, Warga Abdya Bagikan Lahan Eks HGU PT CA
Dalam rapat tersebut, turut hadir Bupati Abdya Safaruddin, Ketua DPRK Roni Guswandi beserta sejumlah anggota, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110/Abdya Letkol Beni Maradona, Kajari Bima Yudha Asmara, para Asisten, dan sejumlah pejabat lainnya.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor BPN Kanwil Aceh, Rabu (29/10/2025) di Banda Aceh.
“Rapat hari ini bukan hanya menindak lanjuti soal putusan MA yang inkrah, namun juga menindak lanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” kata Bupati Abdya Safaruddin, kepada Serambinews.com, Rabu (29/10/2025).
Ia menyebutkan, dari rapat koordinasi yang dilakukan hari ini, menghasilkan sejumlah keputusan, yaitu membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Bupati Abdya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan bidang tanah yang menjadi permasalahan dengan PT CA.
Kemudian, kata Safaruddin, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya sepakat untuk luas wilayah/lahan yang 2.668,82 hektare berdasarkan SK Nomor 25/HGU/KEM.ATRBPN/3/2019 yang merupakan objek TORA dan plasma untuk segera didistribusikan sesuai dengan tahapan dan kriteria distribusi tanah sesuai dengan rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada poin a (setelah dilakukan identifikasi oleh tim gugus tugas).
“Rapat hari ini juga telah menyikapi hasil putusan MA tentang amar putusannya menolak semua gugatan yang dilakukan oleh PT CA,” ucap Safaruddin.
Baca juga: Ribuan Warga Abdya Duduki Lahan Eks HGU PT CA, Kapling dan Bagi-bagi Lahan Sengketa
Atas putusan ini, Safaruddin mengucapakan rasa syukur dan menegaskan bahwa ini adalah kemenangan bagi masyarakat Abdya.
| Bupati Abdya Safaruddin Serahkan Mesin Jahit untuk Penyandang Disabilitas |
|
|---|
| Bupati Abdya Safaruddin : Juara MTQ di Pidie Jaya Berangkat Umrah Bareng Saya |
|
|---|
| Lepas Peserta MTQ ke Pidie Jaya, Bupati Abdya Janjikan Hadiah Umrah |
|
|---|
| Pemkab Abdya Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Safaruddin: Pemuda Harus Menjadi Pelaku Perubahan |
|
|---|
| Berhasil Implementasikan SRIKANDI, Diskominsa Abdya Terima Penghargaan dari ANRI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.