Malu Hamil di Luar Nikah, Siswi SMA Melahirkan di Jamban, Lalu Buang Bayi di Sungai

Gadis ini tega membunuh bayi tersebut karena hamil di luar nikah setelah menjalin hubungan dengan seorang pria yang juga pacarnya.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Batola
A (20), pelaku pembuangan bayi di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (29/5/2021) lalu. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang siswi SMA berinisial A (20) nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Gadis ini tega membunuh bayi tersebut karena hamil di luar nikah setelah menjalin hubungan dengan seorang pria yang juga pacarnya.

Kini siswi SMA di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan ini harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia dilaporkan lantaran tega membuang bayinya yang baru saja dilahirkan.

Bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang pelaku dengan pacarnya.

Siswi kelas XII tersebut diamankan polisi pada 31 Mei 2021 lalu di rumahnya di Desa Beringin Kencana RT 04, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.

Tanpa ada perlawanan dan mengakui atas semua perbuatannya.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatreskrim Iptu Suparli, usai penemuan jasad bayi malang di sungai, petugas cukup kesulitan mengungkap pelaku.

Karena saat ditemukan sangat minim petunjuk dan warga sekitar tidak ada yang mengetahui sedikit pun hal-hal yang mencurigakan sebelumnya.

"Saat lidik ke TKP kami peroleh info kecurigaan pada si A, bahwa sebelum penemuan mayat, perut A terlihat besar, namun usai penemuan terlihat mengecil," ucap Suparli. Minggu (6/6/2021).


A (20), pelaku pembuangan bayi di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (29_5_2021) lalu.
A (20), pelaku pembuangan bayi di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (29_5_2021) lalu. (humas polres batola)

Baca juga: Wanita 22 Tahun Nekat Buang Bayi di Belakang Rumah Warga, Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah

Baca juga: Mayat Bayi Tanpa Kepala Diseret Anjing, Warga Histeris Kejar Hewannya

Berdasarkan data tersebut, pihak kepolisian mendalami informasi dengan menanyakan ke sejumlah saksi serta meminta petugas Puskesmas Tabunganen untuk mendampingi pemeriksaan.

Hasilnya, tersangka dalam masa nifas atau masa setelah melahirkan.

Ia pun mengakui kebenaran hasil dari pemeriksaan tersebut.

Dari pengakuan A, bayi laki-laki yang ia buang merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan sang pacar yang tinggal di desa berbeda.

Selama sembilan bulan kandungan, A berusaha menyembunyikan kehamilannya dari keluarga.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved