Berita Aceh Besar
Tingkatkan Sinergisitas, Mahkamah Syariah Jantho Tanda Tangan Nota Kesepahaman dengan UIN Ar-Raniry
Mahkamah Syariyah atau MS Jantho menandatangani nota kesepahaman dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Ar- Raniry.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Mahkamah Syariyah atau MS Jantho menandatangani nota kesepahaman dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Ar- Raniry.
Penandatanganan naskah kerja sama tersebut dilakukan di Gedung Auditorium UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (8/6/2021).
Dengan ditekennya Nota Kesepakatan (Litter Of Agreement) itu maka Mahkamah Syar’iyah Jantho secara resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
Nota Kesepakatan (Litter Of Agreement) tersebut ditandatangani langsung oleh Prof Muhammad Siddiq, MH, PhD sebagai Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
Sedangkan dari pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho ditandatangi oleh Siti Salwa, SHI, MH selaku ketua.
Baca juga: Formasi CPNS di Pemkab Pidie Jaya, Ada 151 Khusus Tenaga Teknis Untuk Lulusan D3 Hingga S1
Baca juga: KKR Aceh Bangun Balai Pengajian di Juli Bireuen untuk Mengenang 12 Korban Konflik 18 Tahun Lalu
Baca juga: AS Mulai Buat Kesimpulan, Virus Corona Berasal dari Kebocoran Laboratorium Wuhan
Dua orang saksi yaitu Saifuddin, SAg, MAg (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama UIN Ar-Raniry) dan Heti Kurnaini, SSy, MH (Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho).
Acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry dilaksanakan bersamaan dengan acara pelantikan SEMA (Senat Mahasiswa), DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa), HMPS (Himpunan Mahasiswa Prodi Syari’ah), dan KPS (Komunitas Peradilan Semu) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut tidak hanya disaksikan oleh pihak yang bertandatangan di dalam perjanjian tersebut, melainkan juga disaksikan oleh hampir seluruh mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH).
Hasil yang diharapkan dari Nota Kesepakatan ini adalah terjalinnya kerja sama dalam rangka magang kepada mahasiswa FSH.
Kemudian, kerja sama dalam rangka diskusi/seminar dalam ruang lingkup hukum.
Baca juga: VIDEO Pasar Al Mahirah Banda Aceh Fokus Sempurnakan Fasilitas, Wajah Baru Peunayong di Lamdingin
Baca juga: Tiga Jurnalis Kabur dari Myanmar, Junta Militer Buru Mereka untuk Dihukum
Baca juga: Gadis Aceh Ini Kibarkan Bendera Palestina di Tengah Jalan Kota Lhokseumawe, Begini Aksinya
Lalu, kerja sama dalam bidang penelitian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi mahasiswa FSH.
Seterusnya, terbukanya media kerja sama kedua belah pihak untuk pengkajian dalam meningkatkan khazanah intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Serta mewujudkan citra positif antara kedua belah pihak sesuai dengan visi dan misi masing-masing," ujar Siti Salwa, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Selasa (8/6/2021).(*)