Internasional
Arab Saudi Perketat Izin Warga Asing Masuk, Vaksin Covid-19 Harus Sesuai Ketentuan
Kerajaan Arab Saudi memperketat warga asing masuk ke Kerajaan, walau hanya 11 negara yang dibolehkan datang.
SERAMBINEWS.COM, JEDDAH - Kerajaan Arab Saudi memperketat warga asing masuk ke Kerajaan, walau hanya 11 negara yang dibolehkan datang.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan warga asing yang telah divaksin Covid-19 di luar Kerajaan dapat mendaftarkan informasi di sistem Saudi, termasuk aplikasi Tawakkalna.
“Anda dapat mendaftarkan dosis vaksin Covid-19 yang diperoleh dari luar Kerajaan di sistem Kementerian Kesehatan," kata Kementerian seperti diansir ArabNews, Selasa (8/6/2021).
Disebutkan, sehingga akan diketahui dalam aplikasi Tawakkalna, melalui tautan https://eservices.moh.gov. sa/CoronaVaccineRegistration/.
Dikatakan untuk memudahkan proses pengunggahan, calon harus memastikan keakuratan informasi yang dimasukkan dan memiliki identitas nasional atau kependudukan.
Baca juga: Arab Saudi Mudahkan Warganya Berliburan, Melalui Aplikasi Tripper, Seluruh Kebutuhan Tersedia
Dikatakan dokumen yang dimasukkan harus berupa file PDF dengan ukuran tidak melebihi 1MB.
Pemohon juga harus memastikan sertifikat vaksin mencakup persyaratan berikut:
Data pribadi diklarifikasi dalam sertifikat, sertifikat harus dalam bahasa Arab, Inggris, Prancis.
Atau diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.
Sertifikat harus berisi nama dan tanggal vaksin dan nomor batchnya.
Permohonan akan memerlukan salinan paspor dan sertifikat vaksinasi.
Kementerian juga mencatat aplikasi baru tidak dapat diunggah sementara waktu.
Ditambahkan, aplikasi dapat menghabiskan waktu hingga lima hari kerja untuk diproses.
Baca juga: Lelang Elang Internasional Digelar di Arab Saudi, Mencari Burung Elang Terbaik
Vaksin yang disetujui di Kerajaan hanya tiga jenis yakni:
Pfizer-BioNTech, Moderna, Oxford-AstraZeneca, dan Janssen Johnson & Johnson.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/vaksin-covid-19-di-arab-saudi1.jpg)