Berita Lhokseumawe
DPRK Aceh Utara Masih Berkantor di Gedung Milik Pemko Lhokseumawe, Ini Sebabnya
"Dalam surat tersebut, diminta pinjam pakai gedung selama satu tahun, sehubungan gedung DPRK Aceh Utara yang baru di Lhoksukon masih dalam tahap...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Dalam surat tersebut, diminta pinjam pakai gedung selama satu tahun, sehubungan gedung DPRK Aceh Utara yang baru di Lhoksukon masih dalam tahap penyelesaian. Jadi sampai saat ini, gedung di Simpang Empat Lhokseumawe masih digunakan pihak DPRK Aceh Utara," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Aceh Utara sampai dengan Rabu (9/6/201), masih berkantor di gedung yang terletak di Jalan Nyak Adam Kamil Lhokseumawe.
Padahal gedung tersebut per 5 Januari 2021 lalu, status kepemilikannya sudah menjadi milik Pemko Lhokseumawe.
Untuk diketahui, sebanyak 18 item aset milik Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe, pada Selasa (5/1/2021) lalu telah dialihkan ke Pemko Lhokseumawe.
Prosesi pengalihan aset tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Aset-aset Pemkab Aceh Utara yang diserahkan ke Pemko Lhokseumawe adalah:
Baca juga: Kolor Ijo Beraksi di Aceh Tamiang, Terekam CCTV Bawa Parang dan Dobrak Pintu Rumah Korban
1. MPD dan Baitul Mal Aceh Utara di Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.
2. DLHK dan Satpol PP Lhokseumawe di Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti.
3. Rumah Dinas PU Aceh Utara di Kota, Kecamatan Banda Sakti.
4. Hunian Penyandang Cacat Aceh Utara di Hagu Tengoh, Kecamatan Banda Sakti.
5. Kantor KIP Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.
6. Gedung DPRK Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.
7. Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Aceh, Total Positif Capai 16.352 Kasus
8.Sejumlah bangunan di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, mencakup SDN 12 dan TK Sukma Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Puskesmas Mon Geudong Kota Lhokseumawe, Kantor Subdin Kelautan dan Perikanan Pemko Lhokseumawe, Pasar Kuliner Kota Lhokseumawe, dan UPT Pengairan Kota Lhokseumawe.
9. Sejumlah aset di Reklamasi kawasan Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, mencakup SMPN 15 Kota Lhokseumawe, Kadin, Kantor Dekranas / Darma Wanita Kota Lhokseumawe (Kantor Disdukcapil), dan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan/eks Satpol PP Pemko Lhokseumawe.
10. IGTKI PGRI/ Dinas Pendidikan Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.
11. Rumah Dinas Perindustrian Aceh Utara di Hagu Tengoh Kecamatan Banda Sakti.
12. Sejumlah aset di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, yakni Dinas Pertanahan, Dinas Perindustrian Lhokseumawe, dan Dinas Perdagangan Lhokseumawe.
13. BKPP/ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.
14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Lhokseumawe, Kampung Jawa Kecamatan Banda Sakti.
15. Museum dan eks PHR Aceh Utara di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.
16. Tanah kosong di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.
17. BLK Industri Dinsosnaker Kabupaten Aceh Utara di Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.
18. Rumah Dinas Perkebunan Aceh Utara di Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti.
Baca juga: Puskesmas Peusangan dan Jeunieb Sudah 2 Tahun Disiapkan Jadi RS Tipe D, Begini Sudah Persiapannya
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP, menjelaskan, setelah dilakukan pengalihan, maka secara otomatis seluruh aset tersebut menjadi milik Pemko Lhokseumawe.
Termasuk gedung DPRK Aceh Utara yang terletak di Simpang Empat Lhokseumawe.
Disamping itu, diakuinya sampai saat ini, gedung tersebut masih digunakan oleh pihak DPRK Aceh Utara.
"Statusnya pinjam pakai," katanya.
Sedangkan proses pinjam pakai, ditandai dengan surat dari Bupati Aceh Utara nomor 028/1C8 ditujukan kepada Walikota Lhokseumawe, pada 11 Januari 2011.
"Dalam surat tersebut, diminta pinjam pakai gedung selama satu tahun, sehubungan gedung DPRK Aceh Utara yang baru di Lhoksukon masih dalam tahap penyelesaian. Jadi sampai saat ini, gedung di Simpang Empat Lhokseumawe masih digunakan pihak DPRK Aceh Utara," katanya.
Sedangkan bila nantinya pihak DPRK Aceh Utara pindah ke Lhoksukon, maka gedung yang di Simpang Empat, Lhokseumawe, direncanakan akan digunakan mall pelayanan publik.
"Tapi baru tahap direncanakan saja, belum ada kepastian," pungkas Muhammad Rifyalsyah. (*)
Baca juga: Sekda Aceh Donor Darah Rutin di PMI, Total Donor Capai 30 Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabag-pemerintahan-setdako-lhokseumawe-muhammad-rifyalsyah-sstp-map.jpg)