Dua Pria Rudapaksa Wanita 25 Tahun, Korban Dijemput dari Rumah dan Dibawa ke Gubuk Tengah Sawah
Kasus rudapaksa menimpa seorang wanita berusia 25 tahun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa menimpa seorang wanita berusia 25 tahun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Sedangkan pelakunya berjumlah dua orang laki-laki yang masing-masing Antae alias Tahir (39) dan R.
Pelaku Tahir berhasil diringkus polisi, sedangkan R hingga kini masih buron.
Keduanya sebelumnya dilaporkan telah mengilir wanita asal Kabupaten Wajo.
Diketahui hubungan Tahir dengan korban adalah pasangan yang baru berpacaran.
Pelaku ditangkap atas laporan tindak pidana pemerkosaan dengan laporan Polisi Nomor LPB/119/VI/2021/SSL/Sidrap, 07 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, kasus berawal dari korban yang dijemput rekannya bernama Dewi dan dibawa ke Sidrap.
"Korban berusia 25 tahun ini dijemput oleh Dewi dan dua orang laki-laki di Kabupaten Wajo pada Rabu, (02/06/2021)," kata AKP Benny, Selasa, (08/07/2021).
Belakangan diketahui dua orang laki-laki tersebut bernama Antae dan Cimran.
Sesampainya di Sidrap, korban dibawa ke sebuah gubuk yang terletak di area persawahan pada Kamis, (03/06/2021) sekira pukul 00.00 Wita.
"Pelaku menarik tangan korban ke sebuah gubuk dan meminta korban untuk melayaninya berhubungan badan," ungkapnya.
Namun pada saat itu korban menolak untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku sempat marah dikarenakan korban menolak untuk berhubungan badan" katanya.
"Ia kemudian mengancam korban akan memukulnya apabila tidak menuruti kemauan pelaku," bebernya.