Berita Lhokseumawe

Penerimaan CPNS 2021, Ini Lokasi Tes yang Ditawarkan Pemko Lhokseumawe Saat Ditanyakan Pihak BKN

600 formasi ini untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lhokseumawe, Drs Mohd Nur MPd 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia beberapa waktu lalu dilaporkan telah mengusulkan 600 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

600 formasi ini untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Dari 600 formasi yang diusulkan, lebih dari 50 persen atau lebih dari 300 orang untuk formasi guru.

Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Drs Mohd Nur MPd, Rabu (9/6/2021), kembali menjelaskan, pada awal tahun 2021, sangat banyak guru yang pensiun. 

Baca juga: UTU Meulaboh Terima 152 CPNS, Ini Formasinya

Disamping memang banyak sekolah yang sekarang ini kekurangan PNS.

"Bahkan ada sekolah SD di Lhokseumawe yang guru PNS-nya hanya satu orang. Selebihnya hanya honorer," paparnya.

Didasari kondisi tersebut, maka pada tahun ini pihaknya banyak mengusulkan formasi guru ke Kemenpan RB. 

"Lebih dari 50 persen dari total formasi yang kita usulkan," katanya.

Kedua terbanyak formasi yang dibutuhkan, adalah tenaga kesehatan. 

"Setelah itu baru formasi lainnya," ujarnya.

Menurut Mohd Nur, pengusulan tersebut sudah dilakukan pada akhir 2020 lalu. 

Baca juga: Polda Aceh Buka Pendaftaran CPNS Polri 2021, Ini Formasi yang Diterima

Saat ditanya berapa formasi CPNS dan P3K yang telah diberikan kepada Kota Lhokseumawe, Mohd Nur, menyatakan sejauh ini belum bisa memberi keterangan secara pasti.

Begitu juga belum bisa dipastikan tahapan penerimaan C0NS dan P3K, yakni mulai dari pendaftaran hingga jadwal tes dan pengumuman kelulusan.

Karema pihaknya masih harus menunggu Juknis dari Kemenpan RB RI serta Peraturan Kepala BKN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved