Uang Jamaah Dijamin LPS, Dipastikan Terlindungi dari Gagal Bayar
Berbagai spekulasi liar terkait pengelolaan dana haji mencuat ke ruang publik. Tiga hari terakhir, muncul #DanaHajiDiaudit yang membanjiri
* Kepala BPKH Jawab Spekulasi Liar Terkait Dana Haji
JAKARTA - Berbagai spekulasi liar terkait pengelolaan dana haji mencuat ke ruang publik. Tiga hari terakhir, muncul #DanaHajiDiaudit yang membanjiri media sosial Twitter. Muncul juga dugaan dana haji dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur, serta ada dugaan badan pengelola dana haji memiliki utang akomodasi perjalanan ibadah haji pada Arab Saudi. Berbagai spekulasi liar ini muncul setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada tahun 1442 H/2021 M. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021.
Publik Indonesia "gerah" dan sangsi atas keputusan tersebut. Mereka lantas mempertanyakan pengelolaan dana haji oleh pemerintah, "Dana haji ditilep, disimpan, diinvestasikan, atau dikemanakan?" Menanggapi pertanyaan dan berbagai spekulasi liar yang beredar, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akhirnya angkat bicara. Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, awalnya menyoroti maraknya #DanaHajiDiaudit. "Ada yang membuat tagar #DanaHajiDiaudit gitu ya," tutur Anggito saat konferensi pers virtual via aplikasi Zoom Meeting, Senin (7/6/2021) malam.
Anggito menjelaskan, sebagai lembaga negara, BPKH sudah rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dana haji selalu diaudit BPK. Kebetulan mulai 2017, 2018, sampai sekarang, diaudit oleh BPK, baik itu audit tahunan maupun audit semester. Ada juga audit khusus," tutur Anggito.
Pada tahun 2018 sampai 2019, hasil Laporan Keuangan (LK) BPKH dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP). Kemudian LK tahun 2020 sedang dalam proses audit (unaudited). Anggito mengungkapkan, dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 15 triliun. Dana tersebut dipastikan aman dan tidak pernah digunakan untuk investasi yang berpotensi merugikan.
"Kami menyatakan (dana haji) tetap aman. Tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi, tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang tentu banyak yang mengintepretasikan bahwa ini akan berisiko tinggi untuk dana haji," tutur Anggito.
Anggito Abimanyu juga sempat berinteraksi dengan para calon jamaah haji yang menjadi partisipan dalam konferensi pers virtual tersebut. Para jamaah mempertanyakan alasan di balik pembatalan keberangkatan haji 2021 dan mekanisme pengelolaan dana haji.Setidaknya ada sembilan pertanyaan umum yang diajukan para partisipan. Berikut perbincangan Anggito Abimanyu dengan para calon jamaah haji:
Apa pembatalan keberangkatan haji 2021 karena alasan keuangan?
Anda baca di KMA Nomor 660 Tahun 2021 itu adalah tiga hal. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji. Ini Anda bisa baca di keputusan menteri agama KMA 660, bisa diunduh. Itu di (pasal) A sampai F. Itu yang pertama.
Apakah BPKH memiliki utang akomodasi di Arab Saudi?
Tidak ada. Jadi, kalau bapak ibu sekalian butuh data, silakan buka website BPKH, BPKH.co.id. Seterusnya, coba lihat di laporan keuangan BPKH, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada penyedia jasa layanan haji di Arab Saudi. Jadi sekali lagi, silakan dilihat, kami bicara fakta dan data.
Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
Sekali lagi tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Bahkan, tahun 2020 kalau Anda membaca dan mengikuti laporan keuangan, sebelumnya kami membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun tahun 2020. Dan dana kelolaannya tumbuh di atas 15 persen. Itu merupakan dana kelolaan syariah yang mungkin pertumbuhannya lebih tinggi dari rata-rata nasional. Jadi, sekali lagi kita bicara fakta dan data.
Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?
Tidak ada. Alokasi investasi ditujukan pada investasi dengan profil risiko low to moderate. 90 persen adalah dalam bentuk Investasi surat berharga syariah negara dan sukuk koorporasi. Tentu masih ada investasi-investasi lain yang semua profil risikonya adalah low to moderate. Anda bisa baca di YouTube kami, juga bisa di laporan keuangan, silakan diunduh dan dibaca dengan cermat, hati-hati, supaya kita bicara fakta dan data. Jenis investasi BPKH ini juga dapat dilihat di e-book. Jenis investasi di BPKH di situs resmi lembaga.
Apakah ada fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
Jawabannya tidak ada. Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 yaitu fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk. Ini adalah fatwanya, beredar video yang bisa saya sampaikan, adalah mungkin anda bisa unduh di web. Jadi, data setoran BPIH bagi calon jamaah haji yang termasuk dalam daftar tunggu dalam rekening menteri agama, ini dulu ya sekarang rekening BPKH, boleh ditasarufkan untuk hal-hal yang produktif dan memberikan keuntungan. Antara lain perbankan syariah dan investasi dalam bentuk sukuk. Tidak ada kata-kata infrastruktur dalam fatwa tersebut.
Investasi dana haji sudah dengan izin pemilik?
Benar, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa, atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah. Ini di Undang-undang Nomor 34 disebutkan, kemudian surat kuasa itu ditandatangani oleh individu. Dan masing-masing jamaah sebelum melakukan pendaftaran dan menyetorkan dananya itu, menandatangani surat kuasa. Ini contoh yang ada. Jadi, anda bisa bayangkan, sekarang ada jutaan surat kuasa yang kami sekarang masukkan dalam digital. Semua sudah kita scan, dan sekarang kita sudah memiliki data base mengenai surat kuasa untuk masing-masing jamaah.
Apakah dana haji bagi bank syariah dijamin?
Dijamin. Dana Haji milik jamaah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan-red), jadi terlindungi dari gagal bayar. Ini mengacu pada Surat LPS Nomor S-001/DK01/15 Januari 2020, yang mengatakan bahwa dana haji itu meskipun ditempatkan atas nama BPKH dengan nama jamaah, itu jumlahnya bisa melebihi Rp 2 miliar, tapi tetap dijamin oleh LPS terhadap individu. Jadi, masing-masing dana tersebut atas nama jamaah itu dijamin oleh LPS.
Apakah dana lunas tunda jamaah haji mendapatkan nilai manfaat?
Bapak ibu sekalian, bagi jamaah yang sudah memiliki porsi, silakan cek saldo di va.bpkh.go.id. Ini adalah buku tabungan virtual dari jamaah haji, itu ada. Jadi, ini adalah contoh jamaah lunas tunda. Memang selama ini mendapat virtual account dalam bentuk alokasi nilai manfaat. Coba diperhatikan nomor 6, tahun lalu kami sudah membagikan nilai manfaat sebesar Rp 1,7 juta dalam bentuk alokasi kepada jamaah yang lunas tunda.
Kalau Anda hitung-hitung sebenarnya, nilai manfaat atau imbal hasil yang kami berikan itu setara dengan deposito di bank-bank syariah, bahkan sedikit lebih tinggi, sudah sekitar 5 persen. Hari ini deposito Syariah sudah di bawah 5 persen. Jadi, kami diamanahkan untuk memberikan nilai manfaat pada jamaah lunas tunda.
Apakah laporan keuangan BPKH sudah diaudit oleh BPK?
Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan BPKH 2018 dan 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, Laporan Keuangan 2020 masih dalam proses audit oleh BPK. Untuk LK 2020 dalam proses audit, tapi kalau anda mau lihat, silakan mengunduh di website kami. Alhamdulillah, sudah bisa dilihat laporan keuangan yang belum diaudit. (tribun network/lucius genik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggito-abimanyu-kepala-bpkh.jpg)