Breaking News

Internasional

Apoteker Wisconsin Sengaja Musnahkan 500 Dosis Vaksin Covid-19, Akhirnya Divonis Tiga Tahun Penjara

Seorang hakim federal menghukum apoteker Wisconsin, yang menghancurkan 500 dosis vaksin Covid-19.

Editor: M Nur Pakar
CBS News
Apoteker Wisconsin AS, Steven Brandenburg divonis tiga tahun penjara. 

SERAMBINEWS.COM, WSICONSON - Seorang hakim federal menghukum apoteker Wisconsin, Amerika Serikat (AS), yang menghancurkan 500 dosis vaksin Covid-19.

Dia dihukum tiga tahun penjara, karena terbukti merusakan vaksin selama darurat kesehatan masyarakat nasional pandemi Covid-19. .

Kembali pada Januari 2021, Steven Brandenburg mengaku bersalah atas dua tuduhan mencoba mengutak-atik produk konsumen dengan sembrono.

Secara teoritis, dia bisa menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk setiap hitungan.

Tetapi di bawah pedoman hukuman federal, Brandenburg menunggu hingga 51 bulan di balik jeruji besi.

Setelah menyelesaikan hukuman 36 bulannya, Brandenburg akan menghadapi tiga tahun pembebasan yang diawasi.

Dia juga diperintahkan untuk membayar 83.000 dolar AS sebagai ganti rugi.

Baca juga: Apoteker Wisconsin Perusak 500 Dosis Vaksin Covid-19 Moderna Teryata Sudah Bercerai 

"Upaya dengan sengaja untuk merusak dosis vaksin selama keadaan darurat kesehatan masyarakat nasional adalah kejahatan serius," kata Asisten Jaksa Agung Brian Boynton.

“Departemen Kehakiman akan terus bekerja dengan mitra penegak hukum untuk melindungi vaksin yang menyelamatkan jiwa ini," jelasnya.

Brandenburg dipecat dari Aurora Medical Center di Grafton, Wisconsin, pada Desember 2021.

Setelah rumah sakit mengatakan dia mengakui sengaja mengeluarkan vaksin dari lemari pendingin.

Brandenburg mengatakan kepada pengadilan dia sangat menyesal dan malu tentang apa yang dia lakukan, sepeti dilansir NBCNews, Rabu (9/6/2021).

"Saya hanya ingin mengakhiri dengan mengatakan saya sangat malu dan saya berterima kasih, Yang Mulia, karena mengizinkan saya mengatakan itu," katanya. .

Baca juga: Banda Aceh Buka 172 Formasi CPNS & PPPK 2021: Lulusan Apoteker 10, D-III Akuntansi 8, Ini Daftarnya

Hakim Pengadilan Distrik AS Brett Ludwig tampaknya menerima permintaan maaf tersebut.

"Saya pikir pernyataan Anda tulus," kata Ludwig.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved