Breaking News

Sembako Bakal Dipajaki, Pedagang Kesal hingga Pembelaan Pemerintah

Pemerintah bakal mereformasi sistem perpajakan yang ada saat ini, dan disebut-sebut mampu menciptakan sistem pajak lebih adil (fair) dan tepat sasaran

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Ridwan, pedagang sembako sedang melayani pembeli telur ayam di pasar tradisional Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (12/12/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Ditengah himpitan ekonomi saat pandemi, masyarakat kembali mendapatkan kabar kurang mengenakkan.

Pemerintah bakal mengenakan pajak untuk barang-barang tertentu termasuk sembako.

Pemerintah bakal mereformasi sistem perpajakan yang ada saat ini, dan disebut-sebut mampu menciptakan sistem pajak lebih adil (fair) dan tepat sasaran.

Salah satu reformasi yang dilakukan adalah mengenakan pajak pada barang-barang tertentu yang sebelumnya bebas tarif PPN, termasuk sembako dan jasa pendidikan.

Niat ini sudah tercantum dalam draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca juga: Nasib Tragis Kepala Sekolah di NTT Tewas Ditikam Orangtua Siswa, Begini Kronologinya

Rencananya, RUU bakal dibahas bersama DPR RI tahun ini, mengingat agenda reformasi pajak sudah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Jenis sembako yang dipajaki

Mengutip draft RUU, Kamis (10/6/2021), sembako yang akan dikenakan tarif PPN meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.

Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Dengan kata lain, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.

Apakah sekolah juga dipajaki?

Sekolah atau jasa pendidikan termasuk jasa yang akan dikenakan tarif PPN.

Lebih rinci, beberapa jasa yang kena tarif adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved