Kasus Bandar Sabu

Tak Terima Anaknya Divonis 12 Tahun Penjara, Lenasari: Hukum Mati Saja Dia daripada Harus Menderita!

"Hukum mati saja anak ku daripada dia harus menderita di penjara 12 tahun. Anakku tidak pernah jadi bandar sabu," kata Lenasari....

Editor: Eddy Fitriadi
(TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN)
Terdakwa Muhammad Arif Nasution saat mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak riuh.

Sejumlah satpam berlarian ke arah ruang sidang, berusaha mengamankan Lenasari Lubis.

Diketahui, Lenasari Lubis adalah orangtua dari Muhammad Arif, terdakwa kasus kepemilikan narkotika.

Saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Arif, Lenasari Lubis tak kuasa menahan emosinya.

"Anak si miskin inilah yang dijebak. Anak ku tidak bersalah," teriak Lenasari Lubis, Kamis (10/6/2021).

Karena teriakan Lenasari Lubis cukup kencang, pengunjung sidang lain pun melongo ke arah ruang Cakra IV.

Mereka hendak mencari tahu, apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang sidang. 

"Hukum mati saja anak ku daripada dia harus menderita di penjara 12 tahun. Anakku tidak pernah jadi bandar sabu," kata Lenasari Lubis berurai air mata.

Melihat Lenasari Lubis meronta, kerabatnya berusaha menenangkan.

Namun perempuan paruh baya ini tetap meracau.

"Di umur 7 tahun dia (Muhammad Arif) kena kanker, ku jual rumahku. Lumpuh dia bertahun-tahun, sekarang di umurnya 25 tahun, dia dihukum tanpa kesalahannya, tidak mau aku," kata Lenasari Lubis terisak-isak.

Lenasari Lubis begitu terpukul mengetahui anaknya harus mendekam di penjara selama belasan tahun.

Dia tidak terima anaknya dituduh sebagai pengedar narkoba. 

Sementara itu, Muhammad Arif yang mengikuti sidang dari layar monitor juga meminta agar dia dihukum mati saja daripada dihukum 12 tahun penjara.

Muhammad Arif menyebut dirinya dijebak polisi Polrestabes Medan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved