Luar Negeri

Tempeleng Presiden Prancis Emmanuel Macron, Pria Bernama Damien Tarel Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara

Jaksa Perancis menuntut hukuman 18 bulan penjara untuk Damien Tarel, laki-laki yang menampar Presiden Emmanuel Macron.

Editor: Faisal Zamzami
Twitter
Presiden Prancis Emmanuel Macron ditampar pria tak dikenal 

Menanggapi penamparan itu, Macron mengatakan dia tidak mengkhawatirkan keselamatannya, dan terus berjabat tangan dengan anggota masyarakat setelah dia dipukul.

Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Dauphine Libere setelah ditampar, Macron menyebut insiden itu sebagai "peristiwa yang terisolasi" dan salah satu dari "kebodohan".

“Anda tidak dapat memiliki kekerasan, atau kebencian, baik dalam ucapan atau tindakan. Kalau tidak, demokrasi itu sendiri yang terancam,” katanya.

Ini bukan pertama kalinya Macron telah menjadi sasaran kekecewaan warga Prancis.

Pada tahun 2016, ketika dia menjadi menteri ekonomi, dia dilempari telur oleh anggota serikat buruh kiri-keras atas reformasi perburuhan dan dua tahun kemudian dibiarkan terguncang setelah dia dicemooh oleh pengunjuk rasa anti-pemerintah.

Seorang juru bicara pemerintah mengatakan pada hari Rabu bahwa presiden Prancis akan terus menyapa orang banyak selama perjalanannya meskipun ada kekhawatiran atas keamanannya.

"Jelas perjalanannya akan berlanjut: presiden akan tetap berhubungan dengan publik Prancis," kata juru bicara pemerintah Gabriel Attal, Rabu.

“Akan sangat tidak dapat dipahami jika orang-orang kehilangan kontak dengan presiden karena individu yang terisolasi yang ingin menantang (dia),” tambah Attal.

Baca juga: Lantik Pengurus PSSI Aceh Selatan dan Persal Tapaktuan, Berikut Komentar Nazir Adam

Baca juga: Sholat Tahajud, Ini Doa dan Tata Caranya, Lakukan di Waktu Mustajab Sepertiga Malam

Baca juga: Istrinya Elisye Kateren Meninggal, Kesedihan Kemenkumham Yasonna Laoly Saat Jalani Ibadah Terakhir

 Tribunnews.com dengan judul Pria yang Menampar Presiden Perancis Emmanuel Macron Dituntut 18 Bulan Penjara, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved