Berita Nagan Raya
Ternyata Ini Motif Penusukan Warga Gunong Kong Nagan Raya dengan Rencong Rupanya Terkait Jatah Reman
Menurut pengakuan pelaku, terjadinya kasus penusukan tersebut terkait aksi meminta jatah reman kayu yang dibawa korban saat itu.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang dari empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penusukan dengan rencong terhadap Hamzah, warga Alue Wakie atau Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
"Dari keterangan pemeriksa, kasus itu dipicu minta jatah reman soal kayu," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Kamis (10/6/2021).
Menurut pengakuan pelaku, terjadinya kasus penusukan tersebut terkait aksi meminta jatah reman kayu yang dibawa korban saat itu.
Namun begitu, urai Kasat Reskrim, pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang sudah berhasil dibekuk tersebut masih terus berlanjut.
Tersangka TR Muhibuddin alias Raja Tulet, salah seorang dari 4 pelaku penusukan sudah ditahan. "Kami masih memburu tiga DPO lain dalam kasus ini," tegasnya.
Baca juga: Istri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Meninggal Dunia
Baca juga: VIDEO - Libatkan Banyak Peralatan, Angkatan Laut Rusia Latihan Militer di Samudra Pasifik
Baca juga: Pembangunan Kantor Baru Bupati dan DPRK Aceh Utara Butuh Enam Tahun, Sempat Terhenti Pada Tahun 2019
Kasat Reskrim kembali meminta ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut untuk segera menyerahkan diri.
Sebab, sampai kapan pun para pelaku akan diburu dan diproses sesuai hukum berlaku. "Kami minta segera menyerahkan diri," ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Nagan Raya bekerja sama dengan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk seorang berstatus DPO (daftar pencarian orang) kasus pembacokan terhadap Hamzah, warga Alue Waki atau Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Seorang dari empat DPO itu ditangkap di kawasan Abdya pada Selasa (8/6/2021) Subuh.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah TR Muhibuddin (24), alias Raja Tulet.
Baca juga: Aceh Tamiang Berhasil Kembangkan Padi Organik, Diklaim yang Pertama di Aceh, Ini Perbandingan Hasil
Baca juga: FAKTA Wanita Hamil Tewas Terkubur di Septic Tank, Suami Menghilang Usai Suruh Orang Gali Septic Tank
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Massal di Lhokseumawe Berlanjut Hingga 30 Juni 2021, Ini Titik-titik Lokasinya
Pelaku ditangkap setelah Polres Nagan Raya bersama Polres Abdya melakukan koordinasi sehingga berhasil dibekuk.
Tersangka dibawa ke Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara tiga pelaku lain yang hingga kini masih DPO adalah TR Tanangsa (59), T Raja Wendi (33), dan Samsul Bahri (33).
Kasus penusukan atau pembacokan dengan rencong tersebut terjadi pada 22 Februari 2021 silam.