Berita Aceh Jaya
Pencabul Anak Kandung di Aceh Jaya Terancam 200 Bulan Penjara
Saat ini pihak kejaksaan masih mengurus pemberkasan untuk dilakukan pelimpahan kasus kepada Pengadilan Negeri Aceh Jaya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung di kabupaten Aceh Jaya saat ini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan negeri setempat.
Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya Bukhari membenarkan jika pihaknya sudah menerima berkas kasus pelecehan yang melibatkan ayah kandung korban.
Menurutnya saat ini pihak kejaksaan masih mengurus pemberkasan untuk dilakukan pelimpahan kasus kepada Pengadilan Negeri Aceh Jaya.
"Saat ini pelaku masih menjalani masa penahanan selama 20 hari, sembari menunggu pelimpahan kasus ke Pengadilan," tandasnya.
Kasus itu sendiri, tambahnya, akan dilimpahkan kepada kejaksaan pada Minggu depan setelah.
"20 hari setelah kita terima akan kita limpahkan ke ke pengadilan, sekarang masih sama kita," tambahnya.
Untuk kasus itu sendiri, saat ini disangkakan dengan Qanun Jinnayah dengan maksimal hukuman 200 bulan penjara.(*)
Baca juga: Khairul Anwar Tewas Dibunuh Anak Kandung Semata Wayang di Asahan, Tangan dan Kaki Korban Terikat
Baca juga: Pasukan Khusus Israel Gelar Operasi Penangkapan, Baku Tembak Terjadi, Tiga Warga Palestina Tewas
Baca juga: Duel Terakhir Lawan UEA, Pelatih Shin Tae-yong Dilarang Dampingi Timnas Indonesia
Baca juga: Intip! Perjalanan Cinta Rizky Billar dan Lesty, Berawal dari Teman hingga Mantap Menikah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-11.jpg)