Berita Banda Aceh

Kemenag Aceh: Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Haji Tak Hilangkan Nomor Porsi

"Dia tetap akan diprioritaskan  tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Arijal MSi. 

"Dia tetap akan diprioritaskan  tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi," kata Arijal, Sabtu (12/6/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Arijal MSi mengatakan, pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan nomor antrean jamaah.

Arijal mengatakan, jika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih, dipersilahkan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota tempat ia mendaftar.

Jamaah haji tersebut, kata Arijal, tetap akan diprioritaskan pada pemberangkatan haji tahun berikutnya.

"Dia tetap akan diprioritaskan  tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi," kata Arijal, Sabtu (12/6/2021).

"Hingga hari ini, menurut laporan dari Kemenag Kabupaten/Kota belum ada jemaah yang mengajukan pengembalian. Hanya ada beberapa jamaah yang konsultasi terkait penarikan, namun belum mengajukan pengembalian," ujarnya lagi.

Arijal mengatakan, pemerintah memberikan peluang bagi jamaah yang ingin mengambil kembali setoran awal maupun setoran pelunasan Bipih.

Baca juga: Menko Airlangga: VISA-ALTO Kolaborasi Tingkatkan Inklusi Keuangan Nasional

"Kalau memang jamaah mau tarik dana setoran awal atau setoran  pelunasan itu dipermudah, jadi jamaah  tidak perlu ragu dengan keberadaan uangnya itu.  Disampaikan juga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) uangnya aman, kalau mau  ambil  silahkan," ujarnya

Ia menuturkan, untuk menghilangkan keragu-raguan, jamaah calon haji yang bersangkutan juga bisa mengecek langsung, status dana yang telah disetor dengan login ke akun masing-masing melalui website resmi BPKH.

"Tinggal masukkan nomor porsi dan nomor identitasnya, bisa dibuka oleh bersangkutan," ungkapnya.

Kemudian, Arijal juga menjelaskan,  terkait konversi bank konvensional menuju bank syariah di Aceh, tidak terpengaruh pada dana setoran haji jamaah.

Sebab menurutnya, setelah jamaah menyetor dana haji ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), setoran tersebut kemudian ditransfer ke BPKH.

Baca juga: Kepergok Mesum di Semak-semak, Motor Pasangan Kekasih Ini Raib Dibawa Kabur Residivis

"Dananya dijamin aman, dan BSI secara otomatis juga menjadi BPS Bipih, karena yang dilihat adalah bank dasarnya apa," katanya. 

Kanwil Kemenag Aceh juga telah menyurati seluruh bank yang dikonversi dan dimerger, untuk mengkonversi seluruh rekening jAmaah calon haji tanpa harus datang ke bank terkait.

"Jadi jAmaah tidak perlu  datang ke bank, tapi dengan surat Kakankemenag mohon mengkonversi dari konvensional ke bank syariah. Semua rekening jamaah tercatat dengan baik, laporannya ada di Kankemenag , ada di Kanwil,  sampai pusat juga ada. Rekening itu terkoneksi dengan  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," ujar Arijal. 

Sebagai informasi, dikarenakan pembatalan haji tahun ini, masa tunggu haji Provinsi  Aceh mencapai 30 tahun dengan jumlah jamaah yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 127 ribu orang.

Total masyarakat Aceh yang mendaftar haji pada tahun 2019 sebanyak 10.000 orang.

Sementara tahun 2020 sebanyak 7.000 orang, dan tahun 2021 terhitung dari Januari hingga Mei tercatat 3.124 jamaah yang telah mendaftar. (*)

Baca juga: Sudah 12 Tahun Warga Nagan Raya Ini Derita Penyakit Benjolan di Tangan dan Kaki

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved