Pemerintah Aceh dan Badan Siber Teken Kerja Sama, Terkait Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik
Pemerintah Aceh dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI menjalin kerja sama terkait sertifikat
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI menjalin kerja sama terkait sertifikat dan tanda tangan elektronik. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama di Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (11/6/2021).
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf BHSc MA, dan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Syahrul Mubarak, disaksikan Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Iskandar AP.
Untuk diketahui, penandatanganan kerja sama itu sebagai upaya mendorong penerapan sertifikat dan penyematan tanda tangan elektronik. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atas penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
"Implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik itu adalah tonggak awal bagi peningkatan jaminan keamanan informasi Pemerintah Aceh, yang dalam hal ini adalah penyematan Tanda Tangan Elektronik pada aplikasi, sehingga akan mempermudah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aceh," kata Iskandar dalam sambutanya.
Ia menjelaskan, elektronifikasi sudah menjadi sebuah keharusan di era revolusi industri 4.0. Perkembangan itu perlu diikuti agar tidak tertinggal, yang justru akan berdampak pada pelayanan informasi, baik kepada publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah.
Oleh karena itu, PPID harus menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian informasi publik dapat diakses dengan mudah dan harapan mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik dan bertanggung jawab dapat dicapai.
Sementara itu, Sekretaris Utama Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Syahrul Mubarak mengatakan, sertifikat elektronik ini adalah suatu sistem untuk menjamin keamanan informasi dan juga ketersediaan informasi termasuk intergrity dan nir intergrity penyangkalan informasi.
"Insya Allah kalau ini dimanfaatkan, segala proses penandatanganan tidak lagi mengalami kendala waktu atau bahkan tempat, karena sudah memakai sistem elektronik, sehingga bisa ditanda tangani dengan cepat dan akuntable," katanya.
Ia menjelaskan, kelebihan dari sistem tersebut selain mempermudah proses penandatanganan, tapi juga menjamin keamanan dari pemalsuan tanda tangan. Jika lazimnya tanda tangan bisa dilihat fisik di atas kertas, maka dengan sistem digital tidak terlihat langsung, namun masyarakat bisa memverifikasinya melalui aplikasi yang disedian BSSN.
Sementara itu, Diskominsa Aceh mengaku siap melaksanakan sistem sertifikat elektronik tersebut. Saat ini baru diterapkaan pada kepentingan ASN dan para pemangku kepentingan di Aceh, dengan memberikan pelatihan singkat bagaimana pengunaannya.
Sebagai pilot project, Marwan menyebutkan, pihaknya akan mengawali dengan aplikasi PPID Aceh, yaitu aplikasi permohonan penyedia informasi publik. “Selanjutnya akan ada sejumlah aplikasi lain yang akan menggunakan sertifikat elektronik, seperti aplikasi dari rumah sakit ibu dan anak serta aplikasi dari rumah sakit jiwa yang telah berkoordinasi kepada kami terkait penggunaan sertifikat elektronik,” ujar Marwan.
Pihaknya juga berharap kepada SKPA lain yang mempunyai sistem informasi juga dapat berkoordinasi dengan Diskominsa Aceh selaku Otoritas Pendaftaran Sertifikat Elektronik. Selain itu untuk regulasi implementasi sertifikat elektronik di Pemerintah Aceh, Diskominsa juga telah menyusun Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik. “Draft Pergub telah dikirimkan ke Kemendagri dan Insya Allah bulan ini sudah terbit,” imbuhnya.(mun)