Saudi Putuskan Gelar Haji Terbatas, Hanya untuk Jamaah Dalam Negeri 60 Ribu Orang

Sama seperti tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi akhirnya memutuskan pelaksanaan haji 1442 H/2021 M terbatas hanya untuk jamaah dalam negeri

Editor: bakri
Foto: Saudi Press Agency
Pelaksanaan ibadah Umrah harus tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19 di Masjidil Haram, Arab Saudi. 

JAKARTA - Sama seperti tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi akhirnya memutuskan pelaksanaan haji 1442 H/2021 M terbatas hanya untuk jamaah dalam negeri, baik warga negara Arab Saudi maupun warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

Dilansir dari laman Arab News, Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan bahwa hanya 60.000 jamaah dari dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di negara Petrodolar tersebut. Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan dimulai pada pertengahan Juli mendatang.

Dilansir dari Arab News, jamaah yang mengikuti haji tahun ini dibatasi hanya untuk orang yang tidak memiliki penyakit kronis serta berumur 18 hingga 65 tahun. Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan jamaah untuk mengikuti vaksinasi dengan vaksin yang sudah ditetapkan. Jamaah harus sudah menerima dua dosis vaksin yang diakui, atau dosis pertama yang sudah melewati 14 hari, atau sudah sembuh dari Covid-19.

Menyusul pengumuman mengenai pembatasan pelaksanaan ibadah Haji tahun 1442H/2021M, Kementerian Haji Arab Saudi memberikan pernyataan pers di Kementerian Haji Arab Saudi, pada Sabtu (12/6/2021) waktu setempat. Dikutip dari akun Facebook (FB) resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, konferensi pers itu diawali oleh pernyataan Menteri Kesehatan Arab Saudi yang isinya antara lain:

Pemerintah Arab Saudi selalu mengikuti perkembangan Covid-19 secara global yang  masih berlangsung hingga munculnya mutasi yang beragam. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah berkoordinasi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur protokol haji demi menjamin keselamatan jamaah haji.

Terkait vaksin, Saudi Food and Drug Authority (SFDA) selalu memantau perkembangan vaksin. Ke depan, akan ada tiga vaksin baru yang mendapat pengakuan dari Pemerintah Arab Saudi setelah proses penelitiannya selesai.

Dalam menyelenggarakan ibadah haji secara terbatas pada tahun ini, Pemerintah Arab Saudi akan menggunakan beberapa strategi. Pertama, Para pekerja yang terkait dengan pelaksanaan haji harus sudah mendapatkan vaksin lengkap. Kedua, Kesehatan jamaah haji akan selalu dipantau. Ketiga, Menyiapkan beberapa rumah sakit di Kota Mekkah untuk jamaah haji. Terakhir, Semua sertifikat vaksin diberikan secara online untuk menghindari pemalsuan.

Sementara Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, keputusan penyelenggaraan haji secara terbatas pada tahun ini diambil berdasarkan tujuan syariat (maqasid al-syar’iah untuk melindungi jiwa manusia serta memberikan segala kemudahan agar jamaah haji bisa beribadah dengan tenang.

Instansi terkait sudah mempelajari semua indikasi secara detail untuk mendapatkan sebuah pengaturan yang sesuai dengan standar kesehatan, menghindari berkembangnya wabah selama perkumpulan manusia pada musim haji. Pelaksanaan ibadah hanya dapat dilaksanakan pada tempat-tempat dan waktu-waktu tertentu yang sudah diatur oleh penyelenggara haji. Selain itu, juga disediakan tempat karantina khusus bila dibutuhkan.

Tatacara pendaftaran dan persyaratan haji secara lengkap akan diumumkan melalui website Kementerian Haji Arab Saudi dalam waktu dekat. Kementerian Haji Arab Saudi juga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keputusan tersebut kepada seluruh negara muslim di dunia, melalui instansi terkait.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyambut baik Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini, menurutnya, menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, termasuk  Indonesia. Yaqut menilai keputusan Pemerintah Arab Saudi didasarkan pada aset keselamatan dan kesehatan jamaah.

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk jamaah domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jamaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Seperti Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jamaah selalu menjadi pertimbangan utama," kata Yaqut, Sabtu (12/6/2021).

Menurut Menteri Agama, jumlah kuota yang ditetapkan sebanyak 60 ribu jamaah tersebut jauh lebih banyak dibanding tahun lalu. "Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," tambah Yaqut.

Dilansir dari Worldometers, hingga Sabtu (12/6/2021), kasus positif Covid-19 di Arab Saudi mencapai 464.780 orang. Dari jumlah tersebut, 446.960 orang dinyatakan sembuh dan 7.553 orang meninggal dunia.

Pemerintah Indonesia sendiri diketahui sudah membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji pada tahun ini karena alasan keamanan dan kenyamanan lantaran masih tingginya kasus Covid-19. Berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini. Jumlah itu terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. (tribun network/fahdi/laras)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved