Berita Langsa
Pedagang Ikan di Pasar Langsa Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan pedagang ikan langsa
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka yang ditangkap adalah Zulkifli (33) warga Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Timur.
"Bersama tersangka disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,24 gram," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Itu Imam Azis Rachmat, STK, SIK, Senin (14/6/2021).
Iptu Imam Azis menyebutkan, tersangka Zulkifli yang berprofesi sebagai penjual (pedagang) ikan di pusat pasar Langsa ini ditangkap pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Mantan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah Positif Covid-19, Keluarga Keluhkan Pelayanan RICU RSUDZA
Saat itu tersangka berada di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, saat menunggu calon pembeli barang terlarang yang diedarkannya selama ini.
"Selain sebagai penjual ikan tersangka Zulkifli mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap tim menyita BB 2 paket sabu siap edar seberat 0,24 gram," sebutnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, sabu-sabu 2 paket itu ditemukan saat petugas melakukan pengeledahan di dalam saku celana miliknya.
Sejak saat itu tersangka bersama BB 2 paket sabu serta handphone nokia diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Personel Polres Aceh Utara saat Isi Bensin di SPBU
Baca juga: Sedang Asyik Main Game Slot Higgs Domino, Pria Tersentak Ketika Diborgol Polisi