Berita Aceh Timur
Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sertifikasi Aset Tanah PT KAI Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (14/6/2021) pukul 19.00 WIB.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan sertifikasi aset tanah PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) Sub Divisi Regional I Aceh, Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019, dituntut pidana penjara 10 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Aceh Timur.
Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (14/6/2021) pukul 19.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Aceh Timur yang membacakan tuntutan yakni, Ully Herman SH MH, Ismiyadi SH, Rahmad Ridha SH MH, Zilzaliana SH MH, Umar Assegaf SH MH, Dewi Rovita SH, Hafrizal SH MH, Hanita Azrica SH, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, Ivan Najjar Alavi SH MH, Wahyudi SH, dan Harry Arfhan SH MH.
Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH, dan dua hakim anggota, Nurmiati SH, Dr Edwar SH MH, serta Yusnita sebagai Panitera.
Para terdakwa dalam sidang itu didampingi oleh tim penasehat hukumnya, yaitu Jalaluddin SH, Najmuddin SH, Sultoni Hasibuan SH, dan ParlindunganTambak SH.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Buka Jalur Terakhir, Rektor: Ini Peluang Emas
Baca juga: 10 Tahun Melawan Trauma, Begini Cerita Maia Estianty Masalah Kesehatan Mental yang Dulu Dialaminya
Baca juga: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK belum Diumumkan, Begini Penjelasan Sekda Simeulue
Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel, Andi Zulanda SH kepada Serambinews.com, Selasa (15/6/2021), mengatakan, empat terdakwa yang dituntut yakni, Iman Ouden Destamen Zalukhu (33), karyawan BUMN PT Kereta Api Indonesia Persero sebagai Asisten Manajer Penguasaan Aset Wilayah Banda Aceh pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh.
Selanjutnya, Muhammad Aman Prayoga Bin Muhammad Chorib (41), karyawan PT Kereta Api Indonesia Persero sebagai Asisten Manajer Penjagaan Asset dan Perserfikatan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Medan.
Lalu, Roby Irmawan Bin Irman (28), karyawan PT Kereta Api Indonesia Persero sebagai Manager Aset Tanah dan Bangunan Wilayah Perlak pada PT Kereta Api Indonesia Persero, Sub Divisi Regional I.1 Aceh pada tahun 2019.
Selanjutnya, Saefudin Bin Sobandi (53), karyawan BUMN pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) / Vice President Training Non Railways and Certification.
JPU menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Data Akumulatif Covid-19 Aceh, Total Positif 17.542 Orang
Baca juga: Bocah 10 Tahun di Medan Tewas Digigit Anjing Milik Tetangga, Sempat Lari Tetap Dikejar
Baca juga: Tim Gabungan Kembali Segel Satu Kafe di Lhokseumawe
Kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal pada sekitar 6 Februari 2019, telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang secara bersama sama pada penggunaan biaya jasa hukum untuk Pensertifikatan Tanah Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divisi regional I Aceh Kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2019 Kantor Sub Divre I Aceh, di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 2 Banda Aceh atau di tempat-tempat lain di Provinsi Aceh.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu, terdakwa Saefudin Bin Irman, terdakwa Muhammad Aman Prayoga Bin Muhammad Chorib dengan cara membantu terdakwa Robi Irmawan bin Irman membuatkan dokumen RAB Kebutuhan Barang dan Justifikasi kebutuhan barang tanggal 2 November 2018, dengan mengusulkan biaya BPHTB dalam kegiatan pensertifikatan tahun 2019 dan dalam pelaksanaan pensertifikatan biaya tersebut dialihkan untuk biaya operasional pensertifikatan dan jasa lawyer.
Para terdakwa, Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu dkk adalah karyawan BUMN pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Asisten Manajer Penguasaan Aset Wilayah Banda Aceh pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divisi Regional I Aceh.
Dalam melakukan perbuatannya itu, terdakwa secara bersama-sama meminta bantuan Muhammad Aman Prayoga Bin Chorib untuk membuatkan formalitas dokumen penunjukkan dan kontrak pelaksana atas nama Ardiansyah (Kantor hukum Ardi & rekan) yang telah dipersiapkan terdakwa sebelumnya dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah diperjanjikan dinatarnya.