Pemerintah Buka 707.622 Lowongan CPNS, Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Formasi

Pemerintah hingga saat ini telah menetapkan 707.622 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021

Editor: bakri
Istimewa

JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini telah menetapkan 707.622 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Terdiri dari 74.625 untuk instansi pusat dan 632.997 di instansi daerah.

Sementara itu, secara umum total jumlah kebutuhan CPNS 2021 yakni sebanyak 1.275.387 formasi. Terdiri dari 83.669 untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi daerah.

"Total per hari ini jumlah penetapan 707.622 dari jumlah kebutuhan 1.275.387," sebut Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo, dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6/2021).

Bila dirinci berdasarkan jenis formasi yang dibuka, jumlah yang sudah ditetapkan yakni untuk Guru PPPK sebanyak 531.076 formasi. Selanjutnya untuk PPPK Nonguru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961 formasi. Formasi yang sudah ditetapkan ini untuk instansi pusat sebanyak 66.070 formasi merupakan pengadaan untuk 56 kementerian dan lembaga dan 8.555 buat 8 sekolah kedinasan.

Sementara untuk formasi instansi daerah, seleksi CPNS digelar untuk 34 pemerintahan provinsi dan 495 pemerintah kabupaten/kota. Khusus untuk Pemprov, formasi yang sudah tercatat sebanyak 139.018. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 493.979 formasi.

Dari total formasi yang dibuka ini, ada sejumlah profesi yang membolehkan pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun. Ini tertuang dalam ketentuan umum pengadaan PNS. "Secara umum batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun ada jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran," ujar Ari.

Kelonggaran syarat usia ini diperuntukkan bagi profesi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun ini juga diberlakukan untuk formasi dokter pendidik klinis. Selanjutnya untuk dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.

Di luar ketentuan khusus usia maksimal ini, peserta yang ingin melamar untuk sejumlah jabatan di atas tetap harus memenuhi syarat umum lainnya. Mulai dari tidak pernah dipidana lebih dari 2 tahun, tidak tercatat sebagai anggota dan tidak pernah diberhentikan dari instansi pemerintahan, TNI, Polri, hingga pegawai.

Pelamar juga tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik praktis, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. "Pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, harus melampirkan surat yang masih berlaku pada saat pelamaran," jelas Ari.

Di samping itu, Ari juga memberikan bocoran bahwa Pemerintah memasukkan materi tentang penguatan antiradikalisme dalam seleksi CPNS tahun 2021. Materi tersebut diselipkan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diikuti para peserta tes CPNS.

Dia menyebutkan, SKD CPNS tahun ini akan berisi tiga tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Dari tiga tes itu, panitia menambah 10 soal untuk TKP. "TKP ini ada tambahan untuk penguatan anti radikalisme," ujar Ari.

Cukup pilih 1 formasi

Katmoko Ari Sambodo juga memastikan dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.

“Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” ucapnya.

Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK, atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved