Update Kasus Biduan Dangdut Setubuhi Pemuda 16 Tahun, Wanita 28 Tahun Ini Bantah Rudapaksa Korban

"Sekali lagi, klien saya menegaskan tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan kepadanya, bahkan belum pernah bersentuhan dengan FU," imbuhnya.

Editor: Faisal Zamzami
Eva
Ilustrasi - Berhubungan intim. 

SERAMBINEWS.COM - Sekitar pertengahan bulan April 2021 lalu, masyarakat tercuri perhatiannya dengan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh biduan dangdut di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial DAP (28) dengan seorang remaja laki-laki FU (16).

FU mengaku telah disetubuhi oleh DAP sebanyak tiga kali.

Kemudian, ia melaporkan sang biduan dangdut ke pihak kepolisian pada Rabu (14/4/2021).

Kabar terbaru, kasus ini masih berjalan hingga sekarang.

Lewat kuasa hukumnya, DAP membantah tudingan yang dilayangkan kepada dirinya.

Ia menegaskan, dirinya tidak pernah rudapaksa FU.

"Menurut klien saya, itu semua tidak benar. Klien saya dan FU tidak pernah berduaan, selalu bersama-sama dengan teman yang lain bila ada pertemuan," ujar kuasa hukum DAP, Djando S seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

"Sekali lagi, klien saya menegaskan tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan kepadanya, bahkan belum pernah bersentuhan dengan FU," imbuhnya.

Saat ini, DAP dan kuasa hukumnya masih melihat perkembangan kasus ini.

Terakhir, Djando berharap proses yang dilakukan pihak kepolisian segera memberikan kepastian, sehingga kasus ini tidak menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri S, menyebut, terlapor atau DAP masih dipanggil dan tidak datang.

"Teradu dipanggil tapi tidak datang," ujar Heri.

Heri memastikan, laporan tersebut ditindaklanjuti dan diproses.

Bahkan, FU sempat diperiksa psikologisnya oleh psikolog.

Baca juga: 4 FAKTA Biduan Dangdut Rudapaksa Remaja Pria, Dipaksa Layani Nafsu 3 Hari Usai Dicekoki Miras

Baca juga: Biduan Janda Rudapaksa Remaja Laki-laki, Korban Dicekoki Miras hingga Pingsan dan Disandera 3 Hari

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved