Breaking News

Baru Beberapa Hari Pacaran, Pemuda 21 Tahun Setubuhi Bocah Perempuan 12 Tahun, Janji akan Dinikahi

- Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Editor: Faisal Zamzami
TribunKaltim/Istimewa
Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Kukar. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah perempuan berumur 12 tahun, RS.

Ia dinodai oleh pemuda berinisial AH (21).

Hubungan antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih yang baru beberapa hari berpacaran.

Baru beberapa hari jadian, pelaku nekat memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang masih anak di bawah umur pun terbuai dengan bujuk rayu pelaku.

Sebab, pelaku berjanji pada korban siap bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban.

Kasus ini terungkap saat orang tua mendapati korban tak pakai celana.

Korban yang masih polos mengaku baru siap berhubungan intim dengan pelaku.

Kini AH telah dimanakan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan bejatnya.

Kapolsek Kenohan, Iptu Dedy Setiawan membenarkan kejadian ini.

Ia menjelaskan, AH merudapaksa RS di sebuah mess atau Base Camp Estate 5 PT Agro Bumi Kaltim pada pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA.

Base camp ini terletak di Desa Lamin Pulut RT. 001 Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Mereka kan dekatan aja disitu, satu mess,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Lanjut dia, hubungan antara tersangka dan korban yakni baru bersatatus berpacaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved