Berita Abdya

Bawa Sabu 10 Paket, Satresnarkoba Abdya Tangkap Seorang Sopir

"Benar, kita sudah mengamankan seorang remaja yang berprofesi sebagai pengemudi asal Desa Meudang Ara, Blangpidie. Dari tangan pelaku, kita menemukan

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pelaku memperihatkan barang bakti seusai diamankan oleh pihak Satres Narkoba Polres Abdya, Selasa (15/6/2021) malam sekira pukul 21.15 WIB. 

"Benar, kita sudah mengamankan seorang remaja yang berprofesi sebagai pengemudi asal Desa Meudang Ara, Blangpidie. Dari tangan pelaku, kita menemukan 10 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat total 1,43 gram," kata Ipda Hengky Harianto MH.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AM (23), seorang sopir warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, setelah kedapatan membawa 10 paket sabu.

Pelaku beserta barang bukti diamankan polisi, ketika sedang berada di kawasan jalan umum, Dusun Perumnas, Gampong Baharu, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya pada Selasa (15/6/2021) malam sekira pukul 21.15 WIB. 

Diduga, pelaku saat itu hendak mengedarkan barang haram itu sambil menunggu pelanggannya datang.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengky Harianto SH MH, membenarkan kejadian penangkapan seorang pengemudi asal Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie tersebut.

"Benar, kita sudah mengamankan seorang remaja yang berprofesi sebagai pengemudi asal Desa Meudang Ara, Blangpidie. Dari tangan pelaku, kita menemukan 10 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat total 1,43 gram," kata Ipda Hengky Harianto MH.

Ipda Hengky menerangkan, saat gerak geriknya diketahui petugas, pelaku sempat mencoba untuk kabur.

Baca juga: Berjumlah Lebih Banyak dari Pria, PNS Perempuan di Aceh Tamiang Diminta Harus Lebih Percaya Diri

Namun, upaya melarikan diri itu, dapat digagalkan oleh petugas yang memang sudah siaga disekitar lokasi.

"Setelah kita mintai keterangan, pelaku mengakui kalau sabu itu adalah miliknya yang akan diedarkan dalam kawasan Abdya," sebutnya.

Untuk saat ini, katanya, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ruang Satres Narkoba Polres Abdya.

"Kita akan terus mendalami sumber dan kemana saja barang haram ini akan dijual oleh pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

Baca juga: Tak Berhijab di Tempat Umum, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali Tegur Utusan Kemenkes RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved