Breaking News

CPNS 2021

KABAR GEMBIRA, BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Persyaratannya

Setelah sempat diundur, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 tampaknya akan segera digelar.

Editor: Amirullah
Istimewa
formasi CPNS 2021 

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

()Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. (Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id)

Simak alur seleksi hingga ukuran file yang harus diunggah di CPNS dan PPPK 2021

Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Masing-masing instansi pun memiliki persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui pendaftar.

Apabila CPNS 2021 sudah dibuka, Anda dapat mengakses situs //sscasn.bkn.go.id/.

Diketahui, hingga Minggu (13/6/2021) pukul 11.00 WIB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2021 secara resmi.

Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dikabarkan dibuka 31 Mei 2021.

Namun, BKN menegaskan pelaksanaan CPNS dan PPPK 2021 belum dimulai.

Melalui akun Instagram resminya, BKN telah menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021.

"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).

Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Alur Seleksi dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Beserta Daftar Formasi Terbanyak CPNS & PPPK 2021, sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved