Berita Nagan Raya

Keuchik di Nagan Raya Datangi Pengadilan, Desak Eksekusi Putusan Denda Rp 366 Miliar PT KA

"Kami sejumlah keuchik di menyerahkan surat dukungan terhadap eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam. Eksekusi seharusnya sudah dilakukan tahun...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto Kiriman Syukur
Sejumlah keuchik mendatangi PN Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (15/6/2021). 

"Kami sejumlah keuchik di menyerahkan surat dukungan terhadap eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam. Eksekusi seharusnya sudah dilakukan tahun 2017 lalu," kata Keuchik Sumber Makmur, Rendy kepada wartawan.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sejumlah keuchik dan warga di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Selasa (15/6/2021) siang.

Massa mendesak pengadilan, segera melakukan eksekusi putusan denda Rp 366 miliar terhadap PT Kalista Alam (KA).

Sejumlah keuchik yang mendatangi PN, merupakan mereka yang desanya berada di sekitar hak guna usaha PT KA.

Mereka datang ke PN menyerahkan surat dukungan. 

Sedangkan aksi sama, juga dilakukan pada bulan lalu oleh sejumlah pemuda dan mahasiswa di Nagan Raya juga ke PN setempat.

Kedatangan keuchik dan warga disambut Humas PN setempat. 

Baca juga: Asisten Pawang Ditusuk Gajah Liar

"Kami sejumlah keuchik di menyerahkan surat dukungan terhadap eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam. Eksekusi seharusnya sudah dilakukan tahun 2017 lalu," kata Keuchik Sumber Makmur, Rendy kepada wartawan.

Namun, kata Rendy, hingga kini belum direalisasikan pihak pengadilan.

Karena itu, PN diminta segera mengeksekusi putusan dan dapat memulihkan kawasan rawa tripa.

Menurut Rendy, para keuchik  berinisiatif mewakili masyarakat menyampaikan hal ini ke pengadilan dan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera eksekusi lahan HGU PT Kalista Alam serta pemulihan fungsi kawasan gambut. 

"Dalam surat keuchik juga berharap KLHK untuk melibatkan pemerintahan desa dalam setiap tahapan eksekusi lahan HGU PT Kalista Alam," katanya.

Rendy berharap, perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain dan warga tidak kembali menjadi korban yang menghirup asap akibat pembakaran lahan perusahaan di sekitar desa. 

Setelah menyerahkan surat, massa kembali membubarkan diri.

Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata dalam keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan, PN Suka Makmue masih dalam proses menunggu hasil penilaian aset PT Kallista Alam yang akan disita. 

Penilaian aset tersebut juga adalah atas permohonan pihak penggugat dari KLHK.

Seperti pernah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh (masih membawahi wilayah kerja hukum Nagan Raya) memutuskan bahwa PT Kallista Alam dinyatakan bersalah atas pembakaran 1.000 hektare lahan di rawa tripa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, tahun 2014. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materil  Rp114,3 miliar dan pembiayaan pemulihan 1.000 hektar lahan sejumlah Rp 251,765 miliar (total Rp 366 miliar). 

Kasus itu bermula, saat gugatan KLHK tahun 2012 baik secara perdata dan pidana ke PN hingga putusan Mahkamah Agung (MA). (*)

Baca juga: Percepatan Program Vaksinasi Covid-19, Asops Kapolri Gelar Vicon dengan Jajaran Polda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved