Pria Ini Nekat Bacok Mantan Suami Istrinya hingga Tewas, Dipicu Pembagian Harta
Ia menjadi tersangka kasus pembacokan yang menewaskan M Ali (36), warga Desa Simpasai, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SERAMBINEWS.COM, LOMBOK - Tim gabungan Polsek Sape dibantu Polres Bima Kota menangkap BH alias Bigon (34).
Ia menjadi tersangka kasus pembacokan yang menewaskan M Ali (36), warga Desa Simpasai, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa pembacokan terjadi Rabu (16/6/2021), sekitar pukul 13.23 Wita.
Malam harinya, mengkap pelaku.
BH alias Bigon tidak berkutik saat ditangkap.
“Tim gabungan langsung bekerja memburu keberadaannya" katanya.
"Saat ditangkap pelaku tidak melawan sama sekali,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jurfi Rama menjelaskan, penganiayaan berawal saat korban pulang dari sabung ayam.
Saat itulah BH alias Bigon membacok korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kiri.
Kemudian meninggal dunia di RSUD Bima.
Baca juga: Ayah Mertua Bacok Menantu Pakai Parang Dipicu Hal Sepele, Pelaku Mengaku Khilaf
Baca juga: Pria Ini Bacok Teman Pria Istri Menggunakan Celurit, Dipicu Rasa Cemburu
Dari hasil pemeriksaan, Iptu Jurfi menjelaskan, pembunuhan dipicu soal pembagian harta gono gini.
Mantan istri korban, menginginkan harta gono gini diberikan kepada anaknya.
Namun korban, M Ali, menolak dengan alasan akan dipakai untuk membayar angsuran bank.
Korban dan mantan istrinya pun tidak menemukan sepakat.