Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Santri Asal Aceh di Darul Arafah Dibatalkan, Pihak Keluarga Kecewa
Sementara itu, keluarga korban Andri Irawan mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan penyidik dan mempertanyakan alasan rekonstruksi dibatalkan.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Kuasa hukum keluarga anak yang tewas akibat dianiaya senior di Pesantren Darul Arafah menyatakan berkas kasus tersebut dipulangkan kembali ke kepolisian.
Diketahui, kasus penganiayaan di Darul Arafah terkuak pada 3 Juni 2021.
"Informasi yang kita dapat dari penyidik, kasus ini P19, artinya berkas dikembalikan dari kejaksaan," kata Bayu kepada Tribun Medan saat diwawancara di Polrestabes Medan, Kamis (17/6/2021).
"Menyikapi itu kami minta SP2 HP atau hasil penyelidikan. Dijelaskan tadi secara terang benderang bahwa jaksa P19," lanjutnya.
Sementara itu, keluarga korban Andri Irawan mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan penyidik dan mempertanyakan alasan rekonstruksi dibatalkan.
"Pihak polisi menjelaskan dibatalkan karena kejaksaan merasa hasil BAP tidak sama dengan otopsi" katanya.
"Jadi mereka minta berkas dikembalikan dan harus dilengkapi," ujarnya.
Ia pun menceritakan kembali bertanya apakah rekonstruksi kasus Darul Arafah tersebut dianggap selesai atau dilanjutkan.
"Pihak polisi bilang dianggap sudah selesai. Ya kami mempertanyakan, ini proses kronologis seperti apa. Kami keluarga kan mau tahu," tuturnya.
Andri mengatakan keterangan polisi kepadanya perbedaan antara BAP dengan hasil otopsi ialah soal jumlah pemukulan yang dilakukan tersangka.
Dari BAP dijelaskan satu kali pemukulan.
Sementara dari hasil otopsi itu kemungkinan tidak hanya sekali pemukulan.
"Harapkan kami hukum ini ditegakkan seadil - adilnya," tutupnya.
Tersangka Masih 3 Orang
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan belum ada pengembangan tersangka penganiaya Furqan Wahyu Alfatah, santri Pesantren Darul Arafah.