Breaking News

Berita Aceh

Gugatan Asrizal Soal Kontrak Kerja Migas Pertamina, Ini Tanggapan Presidium Nasional Pena98 Aceh

Presidium Nasional Pena98 Aceh, Arie Maulana angkat bicara soal gugatan anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi terkait kontrak kerja migas

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Presidium Nasional Pena98 Aceh, Arie Maulana 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presidium Nasional Pena98 Aceh, Arie Maulana angkat bicara soal gugatan anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi terkait kontrak kerja migas PT Pertamina di wilayah Aceh. 

"Langkah hukum yang dilakukan oleh Asrizal H Asnawi, anggota DPRA atas pengelolaan blok Migas di Rantau Aceh Tamiang & Perlak Aceh Timur harus dilihat secara positif," katanya kepada Serambinews.com, Sabtu (19/6/2021). 

Karena menurut Arie, hal ini terkait dengan implementasi PP Nomor 23 tahun 2015 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 160.

Baca juga: Anggota DPR Aceh Asrizal H Asnawi Gugat Presiden Jokowi, Lusa Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat

Arie menyerukan agar gugatan yang dipersoalkan Asrizal tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan pendekatan dialogis antara Aceh dan Pemerintah Pusat.

"Dalam hal ini kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Asrizal, dan ini adalah suatu ikhtiar besar yang perlu dukungan semua pihak, terutama DPRA dan Pemerintah Aceh serta Pemerintah Pusat," tegas Arie. 

Namun demikian, sambungnya, pendekatan yang lebih bersifat dialogis perlu dikedepankan.

Sehingga akan tercapai suatu kesepakatan bersama dari para pengambil kebijakan. Antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Satu Rumah di Krueng Luas Aceh Selatan Terbakar

"Memang masih banyak pekerjaan rumah kita tentang perjuangan regulasi dan pembangunan di Aceh, tapi jika kita tidak selesaikan satu persatu mulai saat ini, kedepan masih banyak hal-hal lain yang harus kita usahakan," terangnya. 

Rantau Aceh Tamiang dan Perlak Aceh Timur, katanya, adalah wilayah potensial penghasil migas di Aceh.

Ia berharap bisa dikelola secara optimal dan serius, agar hasil yang didapat bisa maksimal dan bisa bermanfaat sebesar-besarnya untuk rakyat Aceh, terkhusus daerah penghasil migas tersebut. 

Upaya memperjuangkan kedaulatan atas pengelolaan blok migas di Aceh ini harus menjadi agenda bersama, khususnya bagi seluruh elemen masyarakat Aceh.

"Semoga perjuangan terkait implementasi PP 23 tahun 2015 ini membuahkan hasil, agar kita segera bisa fokus memperjuangkan hal-hal lain yang tidak kalah penting buat Aceh, seperti meningkatkan mutu pendidikan dan menekan angka pengangguran dan kemiskinan," tutupnya.

Baca juga: UNHCR Temui Nelayan Aceh Utara yang Tolong Rohingya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi menggugat Presiden cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Asrizal juga mengugat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III dan Kepala BPMA selaku Tergugat IV.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved