Pria Ini Kepergok Istri Setubuhi Ponakan Sendiri, Sang Istri Bukannya Melarang Tapi Malah Membantu

Seorang pria di Bali tega melampiaskan nafsunya kepada keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Editor: Amirullah
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Lockdown Membawa Celaka, Pelajar 13 Tahun Kena Bujuk Rayu, Akhirnya Melahirkan Saat Ujian Matematika 

Ia malah membantu persetubuhan WD.

Baca juga: Urus SIM A Kini Ada Aturan Baru, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini

Baca juga: Diterpa Rumor Tak Sedap, Rezky Aditya Digugat Wanita W, Dituding Punya Anak di Luar Nikah

Pasangan suami istri berinisial WD (46) dan GALW (45) saat ditangkap Polres Badung(Polres Badung)
Pasangan suami istri berinisial WD (46) dan GALW (45) saat ditangkap Polres Badung(Polres Badung) (Polres Badung)

Selama WD memperkosa IA, GALW bahkan menyaksikannya.

"Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos,

sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan," kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

GALW berdalih ingin membuktikan suaminya, WD.

"GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban," kata Oka.

Ayah korban mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Sabtu (5/6/2021).

Sebagai seorang ayah, tentu tak terima.

Ia kemudian melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.

Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan.
Ternyata, WD dan GALW sudah pondah kos.

Hingga Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya.

Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kejadian lain

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved