Penangkapan Sekda Nias Utara

Sekda yang Tertangkap Pesta Narkoba Bareng Cewek Seksi Dicopot, Kini Malah Masuk Rumah Sakit Jiwa

Dia menjelaskan, keputusan ini diambil karena perbuatan Yafeti Nazara mencederai pemerintahan Kabupaten Nias Utara.... 

Editor: Eddy Fitriadi
Via TribunMedan
Sekda Nias Utara Yafeti Nazara (tengah) bersama sejumlah wanita setelah diamankan usai pesta narkoba di karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Medan Barat, Minggu (13/6/2021) dinihari kemarin.(HO) 

SERAMBINEWS.COM - Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dicopot dari jabatannya setelah tertangkap pesta narkoba bareng cewek seksi di karaoke Bosque Jalan Adam Malik Medan.

Menurut Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, pencopotan Yafeti Nazara sebagai Sekda berlaku mulai Jumat (18/6/2021).

Adapun pencopotan Yafeti Nazara sebagai Sekda Nias Utara tertuang dalam surat Nomor: 800/152/K/Tahun 2021.

Amizaro Waruwu menjelaskan, setelah dicopot sebagai Sekda Nias Utara, maka Yafeti Nazara tidak lagi mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pejabat Pemkab Nias Utara. 

"Pelaksana hariannya ada pak Polo Harefa dari staf ahli," kata Amizaro Waruwu, Jumat (18/6/2021). 

Dia menjelaskan, keputusan ini diambil karena perbuatan Yafeti Nazara mencederai pemerintahan Kabupaten Nias Utara. 

"Artinya dengan kejadian yang terakhir ini, pemberitaan di media kita sudah tahu bersama bahwa Pak Sekda itu tertangkap di hiburan malam dan memang dia pakai narkoba sebagaimana konferensi pers dari Kapolrestabes Medan," ucapnya. 

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan bahwa Yafeti Nazara akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem.

Alasannya, Yafeti Nazara akan menjalani rehabilitasi di sana. 

"Setelah assesmen di BNN, akan digeser ke panti rehab sesuai dengan penunjukan dari BNN," kata Oloan.

Dia mengatakan, assesmen dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Alasannya, polisi ingin kasus Yafeti Nazara ada kepastian hukum.

"Yang satu room dengan beliau kan semuanya. Ada kepastian supaya bisa disediakan tempatnya," ujarnya. 

Oloan menegaskan selain Sekda Nias Utara, ada juga sembilan orang lainnya yang dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem. 

"Semuanya di assesmen. Hasilnya sembilan orang direhab inap. Kemudian selebihnya, dari 54, yakni 45 orang lainnya wajib lapor," 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved